Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Puluhan warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat meminta harga yang pantas untuk ganti rugi lahan pembangunan tol Padang Pariaman-Pekanbaru antara Rp600 hingga Rp2 juta per meter.

     "Menurut kami harga itu sudah pantas karena sudah banyak referensi harga tanah di sini mulai dari jembatan layang hingga pembebasan lahan rel kereta api," kata Ketua Tim Advokasi Nagari Kasang, Edi Armadian di Kecamatan Batang Anai, Rabu.

     Hal itu disampaikannya saat mendatangi kantor wali nagari setempat bersama puluhan warga lainnya untuk meminta menyampaikan permintaan tersebut kepada pihak terkait.

     Ia mengatakan pihaknya menolak ganti rugi yang ditetapkan oleh tim appraisal yang hanya Rp42 ribu sampai Rp286 ribu per meter.

     Oleh karena itu pihaknya meminta pihak terkait untuk mengkaji kembali harga tanah yang telah ditetapkan dan menyesuaikannya dengan harga yang diminta tersebut.

      Ia menyatakan sampai ganti rugi diserahkan, pihaknya akan melarang pekerjaan jalan tol untuk dilanjutkan di lahan mereka.

     "Namun dalam pelarangan tersebut kami tidak akan berbuat anarkis," katanya.

     Ia menekankan pihaknya bukan bermaksud melarang pembangunan tol, namun hanya meminta keadilan.

     Sejalan dengan itu, anggota Advokasi Nagari Kasang, Asrizal mengatakan pihaknya juga melihat adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut.

     "Pelanggaran yang kami temukan yaitu ganti rugi tanah dan tanaman belum dilakukan, namun pekerjaan sudah dilakukan dan merusak tanaman warga," ujarnya.

     Selain menuntut nominal ganti rugi tanah, pihaknya juga menuntut harga ganti rugi tanaman mulai dari Rp60 ribu hingga Rp160 ribu per batang.

     Sementara itu, Wali Nagari Kasang, Daman Huri menilai harga yang diminta warga terlalu tinggi, sehingga memungkin tuntutan tersebut tidak akan dikabulkan.
     "Menurut saya harga maksimal sekitar Rp500 ribu per meter," kata dia.

     Ia menyebutkan ada 106 pemilik tanah dan penggarap yang masuk ke dalam lahan pembangunan tol Padang Pariaman-Pekanbaru.

     Sedangkan nominal ganti rugi tanaman yaitu mulai dari Rp10 ribu sampai Rp60 ribu per batang tergantung jenis tanaman yang ditanam warga.

     Adapun jenis tanaman yang dihargai Rp10 ribu yaitu kunyit dan lengkuas, pinang Rp30 ribu per batang, dan Rp60 ribu untuk karet. (*)