Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai Pemerintah harus menjamin terlebih dulu terpenuhinya persyaratan dan parameter pengiriman TKI sebagaimana amanat undang-undang.
"Mengingat pengiriman TKI ini bukan hanya soal peluang kerja, tetapi yang tidak kalah penting adalah soal perlindungan, karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI," kata Sukamta di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan terkait rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang akan mengirim 30 ribu TKI ke Timur Tengah.
Dia menilai pengiriman TKI ke luar negeri dengan jaminan keamanan minimum adalah keputusan yang kurang bijak.
Untuk itu, menurut dia, BNP2TKI harus duduk bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membahas dan memenuhi syarat dan parameter tersebut.
"Kemenlu harus terlibat karena juga merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab untuk urusan perlindungan WNI di luar negeri," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PKS itu menjelaskan Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran sudah menetapkan parameter baku untuk membuka/menutup penempatan TKI ke suatu negara, yaitu memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral tertulis dan/atau memiliki sistem jaminan sosial.
Dia menilai sejauh ini belum ada negara Timur-Tengah yang memiliki perjanjian bilateral tertulis dengan Indonesia dalam hal penempatan TKI. Misalnya Saudi-Indonesia pernah menandatangani nota kesepahaman tahun 2014 namun belum pernah "entry into force" karena kedua pihak tidak pernah meratifikasi.
"Sehingga tiga instansi tadi harus mengambil keputusan bersama agar terpenuhi persyaratan dan parameter tadi supaya perlindungan tenaga migran kita terjamin," katanya.
Menurut dia, selama tiga syarat parameter tadi belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak.
Di sisi lain, menurut Sukamta, apabila parameter sudah terpenuhi, pengiriman TKI pun harus mempertimbangkan dan mengutamakan SDM yang memiliki keterampilan yang cukup serta kemampuan melindungi diri dengan baik.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan Indonesia merencanakan untuk mengirimkan 30 ribu TKI ke Timur Tengah dengan dua negara yang menjadi tujuan utama, yaitu Arab Saudi dan Qatar.
Dia mengatakan rencana tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut dan jumlah sebanyak itu untuk setahun, bukan sebulan dengan menggunakan sistem satu pintu.
Para TKI yang akan dikirim statusnya bukan asisten rumah tangga (ART), melainkan untuk industri perhotelan. (*)
"Mengingat pengiriman TKI ini bukan hanya soal peluang kerja, tetapi yang tidak kalah penting adalah soal perlindungan, karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI," kata Sukamta di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan terkait rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang akan mengirim 30 ribu TKI ke Timur Tengah.
Dia menilai pengiriman TKI ke luar negeri dengan jaminan keamanan minimum adalah keputusan yang kurang bijak.
Untuk itu, menurut dia, BNP2TKI harus duduk bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membahas dan memenuhi syarat dan parameter tersebut.
"Kemenlu harus terlibat karena juga merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab untuk urusan perlindungan WNI di luar negeri," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PKS itu menjelaskan Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran sudah menetapkan parameter baku untuk membuka/menutup penempatan TKI ke suatu negara, yaitu memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral tertulis dan/atau memiliki sistem jaminan sosial.
Dia menilai sejauh ini belum ada negara Timur-Tengah yang memiliki perjanjian bilateral tertulis dengan Indonesia dalam hal penempatan TKI. Misalnya Saudi-Indonesia pernah menandatangani nota kesepahaman tahun 2014 namun belum pernah "entry into force" karena kedua pihak tidak pernah meratifikasi.
"Sehingga tiga instansi tadi harus mengambil keputusan bersama agar terpenuhi persyaratan dan parameter tadi supaya perlindungan tenaga migran kita terjamin," katanya.
Menurut dia, selama tiga syarat parameter tadi belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak.
Di sisi lain, menurut Sukamta, apabila parameter sudah terpenuhi, pengiriman TKI pun harus mempertimbangkan dan mengutamakan SDM yang memiliki keterampilan yang cukup serta kemampuan melindungi diri dengan baik.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan Indonesia merencanakan untuk mengirimkan 30 ribu TKI ke Timur Tengah dengan dua negara yang menjadi tujuan utama, yaitu Arab Saudi dan Qatar.
Dia mengatakan rencana tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut dan jumlah sebanyak itu untuk setahun, bukan sebulan dengan menggunakan sistem satu pintu.
Para TKI yang akan dikirim statusnya bukan asisten rumah tangga (ART), melainkan untuk industri perhotelan. (*)