Padang, (Antaranews Sumbar) - Bank Indonesia  (BI) perwakilan Sumatera Barat optimistis pada Ramadhan 1439 Hijriah angka inflasi di provinsi itu cukup terkendali berkisar 0,3 sampai 0,4 persen.

         "Berdasarkan pantauan beberapa komoditas harganya terkendali karena terjaganya stok sehingga pada tahun ini diperkirakan inflasi sama dengan tahun lalu dengan kisarang 0,4 persen," kata Kepala BI perwakilan Sumatera Barat Endy Dwi Tjahjono di Padang, Selasa.

         Ia menyampaikan hal itu usai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Raya Padang bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan pemangku kepentingan terkait.

        Menurut dia, pada tahun ini pemangku kepentingan  yakni Tim Pengendali Inflasi Daerah cukup serius mengantisipasi kenaikan harga dengan melakukan sejumlah persiapan sejak sebelum Ramadhan.

        "Ini hasil kerja bersama semua pihak dan patut diapresiasi," kata dia.

         Berdasarkan informasi yang dihimpun  dari sejumlah pedagang di Pasar Raya Padang harga cabai merah saat ini sekitar Rp20.000 per kilogram atau mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya yang sempat mencapai Rp30.000 per kilogram di awal Ramadhan.

         Sementara  harga ayam negeri juga mengalami penurunan dari Rp45.000 per ekor menjadi Rp34.000 per ekor.

    Sedangkan harga daging sapi terpantau tetap di kisaran Rp120.000 per kilogram.

         Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan menindak tegas pihak yang   menimbun stok pangan sehingga memicu kenaikan harga di tengah masyarakat.

        "Jika ada indikasi pihak yang menahan pasokan pangan maka akan tindak tegas," kata  Kepala Kantor KPPU Perwakilan Daerah Medan, Ramli Simajuntak.

         Menurut dia, pihaknya secara rutin terus memantau perkembangan harga pangan sejak awal Ramadhan hingga saat ini.

        "Memang ada kenaikan tapi masih sebatas psikologi pasar dan biasanya memasuki pekan kedua Ramadhan akan kembali normal," kata dia.

         Pada sisi lain, ia juga mengingat penjual untuk menjual harga pangan sesuai dengan ketentuan dan tidak melebihi harga eceran tertinggi.

        "Jika ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi maka Dinas Perdagangan harus menindak," ujar dia. (*)
 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024