Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), melakuan kajian efektivitas saber pungli di provinsi itu  untuk mengetahui seberapa efektif keberadaannya.

         "Kami ingin mengetahui seperti apa mekanisme penanganan laporan, pembiayaan  hingga kerugian negara yang berhasil diselamatkan serta  hambatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Senin.

         Ia menjelaskan kajian dilakukan  dengan mengumpulkan data terkait pemberantasan pungutan liar degan  mengunjungi kepala Unit Pemberantasan Pungli (UPP)  Provinsi Sumatera Barat dan UPP kabupaten dan kota.

         Pengumpulan data sedang dilakukan dan  Ombudsman sudah bertemu dengan UPP Provinsi Sumbar di Polda Sumbar, tambah dia.

         Ia  berharap hasil kajian   dapat menjadi saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli, guna mewujudkan cita cita birokrasi yang bebas dari praktik pungli.

        Menurut dia  buruknya pelayanan publik di Indonesia secara tidak langsung menyebabkan maraknya praktik pungutan liar.

        Praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat dan menyebabkan kerugian kepada masyarakat yang mengakses pelayanan publik.    
   Ia menyebutkan berdasarkan data  yang dihimpun Ombudsman Republik Indonesia selama  2016, dari 9.077 laporan yang masuk, 972 diantaranya berbentuk permintaan imbalan uang, barang maupun jasa.

         Sementara pada  2017, dari 8.264 terdapat 617 laporan  berupa dugaan permintaan imbalan uang, barang dan jasa.

         "Banyaknya laporan tersebut, menyebabkan perlunya upaya pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera," ujar dia.

Pewarta :     Ikhwan Wahyudi
Editor : Azhari
Copyright © ANTARA 2024