Lhokseumawe, (Antaranews Sumbar) - Karena disangka menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Provinsi Aceh ditangkap polisi.
PNS berinisial BS (48) itu merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Lhokseumawe, ditangkap setelah diketahui bahwa pada akun media sosial facebook yang selanjutnya diketahui milik tersangka, mengandung unsur ujaran kebencian.
"Saat dilakukan patroli siber oleh Polres Lhokseumawe di media sosial, didapati ada tulisan pada akun media sosial yang bersangkutan mengandung unsur ujaran kebencian," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Selasa (15/5) malam.
Menurutnya, setelah diketahui ada konten berupa tulisan mengandung unsur dimaksud, maka selanjutnya ditelusuri siapa pemilik akun media sosial tersebut.
Setelah diketahui siapa pemilik akun dimaksud, maka pada hari Selasa (15/5) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi segera mengamankan tersangka bersama barang buktinya di Polres Lhokseumawe.
"Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus tersebut adalah print out screen shoot tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat dari akun facebook tersangka," ujar Kapolres.
Dia menegaskan, perbuatan tersangka dapat dikenai Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dapat diancam hukuman penjara 6 tahun.
Saat ditanya oleh polisi tentang motivasi melakukan hal tersebut, BS beralasan bahwa perbuatannya membuat status di akun media sosial miliknya sebagaimana dimaksudkan tersebut adalah untuk memperbaiki keadaan, supaya ada perubahan lebih bagus ke depan.(*)
PNS berinisial BS (48) itu merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Lhokseumawe, ditangkap setelah diketahui bahwa pada akun media sosial facebook yang selanjutnya diketahui milik tersangka, mengandung unsur ujaran kebencian.
"Saat dilakukan patroli siber oleh Polres Lhokseumawe di media sosial, didapati ada tulisan pada akun media sosial yang bersangkutan mengandung unsur ujaran kebencian," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Selasa (15/5) malam.
Menurutnya, setelah diketahui ada konten berupa tulisan mengandung unsur dimaksud, maka selanjutnya ditelusuri siapa pemilik akun media sosial tersebut.
Setelah diketahui siapa pemilik akun dimaksud, maka pada hari Selasa (15/5) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi segera mengamankan tersangka bersama barang buktinya di Polres Lhokseumawe.
"Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus tersebut adalah print out screen shoot tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat dari akun facebook tersangka," ujar Kapolres.
Dia menegaskan, perbuatan tersangka dapat dikenai Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dapat diancam hukuman penjara 6 tahun.
Saat ditanya oleh polisi tentang motivasi melakukan hal tersebut, BS beralasan bahwa perbuatannya membuat status di akun media sosial miliknya sebagaimana dimaksudkan tersebut adalah untuk memperbaiki keadaan, supaya ada perubahan lebih bagus ke depan.(*)