Masuk SD tidak harus bisa membaca, kata pengamat
Selasa, 15 Mei 2018 16:18 WIB
Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat Prof Sufyarma Marsidin (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)
Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengamat pendidikan Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat Prof Sufyarma Marsidin mengatakan seorang anak tidak harus memiliki keterampilan membaca dan menulis untuk dapat masuk ke sekolah dasar.
"Sekolah dasar tidak boleh menerapkan syarat bahwa calon murid harus mampu membaca dan menulis, hal ini bertentangan dengan amanat undang-undang yang tertuang dalam Pembukaan UUD," katanya di Padang, Selasa.
Menurutnya, setiap sekolah dasar harus menerima anak yang telah memenuhi ketentuan umur seperti berumur tujuh tahun. Apabila sekolah tidak menerima siswa maka akan memicu rendahnya indeks pendidikan Indonesia.
Ia mengimbau seluruh sekolah dasar lebih bijak menerima murid baru karena seluruh anak bangsa harus mendapatkan pendidikan dasar yang baik.
"Kami mengimbau setiap sekolah dasar menerima anak yang telah cukup umur," ujar dia.
Selain itu dirinya juga mengajak para orang tua memberikan anak-anak mereka pendidikan baik tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah pertama, bahkan hingga pendidikan menengah ke atas dan pendidikan tinggi.
"Jangan lagi ada orang tua yang tidak menyekolahkan anak mereka ke jenjang SD dan SMP karena terkendala biaya bahkan menyuruh anak usia tersebut bekerja," kata dia.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Padang Ramson mengatakan pihaknya akan menindak tegas sekolah dasar yang menerapkan syarat harus bisa membaca dan menulis kepada calon murid.
Menurutnya, kemampuan pandai membaca dan menulis itu dimiliki ketika mereka telah bersekolah bukan masa prasekolah.
"Kami akan menegur sekolah yang menerapkan hal itu. Dalam penerimaan siswa sekolah dasar harus sesuai aturan dari Kemendikbud yakni berpatokan pada umur minimal enam tahun," katanya. (*)
"Sekolah dasar tidak boleh menerapkan syarat bahwa calon murid harus mampu membaca dan menulis, hal ini bertentangan dengan amanat undang-undang yang tertuang dalam Pembukaan UUD," katanya di Padang, Selasa.
Menurutnya, setiap sekolah dasar harus menerima anak yang telah memenuhi ketentuan umur seperti berumur tujuh tahun. Apabila sekolah tidak menerima siswa maka akan memicu rendahnya indeks pendidikan Indonesia.
Ia mengimbau seluruh sekolah dasar lebih bijak menerima murid baru karena seluruh anak bangsa harus mendapatkan pendidikan dasar yang baik.
"Kami mengimbau setiap sekolah dasar menerima anak yang telah cukup umur," ujar dia.
Selain itu dirinya juga mengajak para orang tua memberikan anak-anak mereka pendidikan baik tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah pertama, bahkan hingga pendidikan menengah ke atas dan pendidikan tinggi.
"Jangan lagi ada orang tua yang tidak menyekolahkan anak mereka ke jenjang SD dan SMP karena terkendala biaya bahkan menyuruh anak usia tersebut bekerja," kata dia.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Padang Ramson mengatakan pihaknya akan menindak tegas sekolah dasar yang menerapkan syarat harus bisa membaca dan menulis kepada calon murid.
Menurutnya, kemampuan pandai membaca dan menulis itu dimiliki ketika mereka telah bersekolah bukan masa prasekolah.
"Kami akan menegur sekolah yang menerapkan hal itu. Dalam penerimaan siswa sekolah dasar harus sesuai aturan dari Kemendikbud yakni berpatokan pada umur minimal enam tahun," katanya. (*)
Pewarta : Mario S Nasution
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hubungan anak-orang tua kurang harmonis karena teknologi, ini solusinya menurut pakar pendidikan UNP
10 March 2018 7:21 WIB, 2018
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
65 Kepala Sekolah di Sumbar dilantik, Gubernur titip pembentukan karakter generasi masa depan
13 February 2026 17:47 WIB
Pemkot Solok terima 1.091 paket buku dan alat tulis untuk murid terdampak banjir
15 December 2025 22:44 WIB
TVRI kembangkan bakat seni siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama 4 Padang
04 December 2025 19:33 WIB
Tanggal 25 November Hari Guru Nasional, ayo berikan ucapan selamat terbaik
24 November 2025 16:31 WIB