Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Muhammad Farizi, kuasa Hukum Gubernur Jambi Zumi Zola membeberkan kondisi kesehatan dialami kliennya tersebut selama ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama.
"Pak Zumi itu memang punya penyakit diabetes. Jadi, selama ditahan ada beberapa kali gulanya naik turun tetapi selama ini tidak masalah biasa-biasa saja," kata Farizi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Farizi pun menyatakan Zumi meminta KPK agar dijadwalkan untuk berobat ke dokter.
"Jadi, dia tidak banyak ngeluh tetapi memang dia minta tolong dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter. Itu tadi kami sampaikan juga dan itu sudah disetujui," ungkap Farizi.
KPK baru saja memperpanjang penahanan Zumi selama 40 hari ke depan dari 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018.
Sebelumnya, Zumi mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaannya kali ini merupakan yang pertama setelah KPK menahan Zumi pada 9 April 2018.
KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada 2 Februari 2018.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.(*)
"Pak Zumi itu memang punya penyakit diabetes. Jadi, selama ditahan ada beberapa kali gulanya naik turun tetapi selama ini tidak masalah biasa-biasa saja," kata Farizi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Farizi pun menyatakan Zumi meminta KPK agar dijadwalkan untuk berobat ke dokter.
"Jadi, dia tidak banyak ngeluh tetapi memang dia minta tolong dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter. Itu tadi kami sampaikan juga dan itu sudah disetujui," ungkap Farizi.
KPK baru saja memperpanjang penahanan Zumi selama 40 hari ke depan dari 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018.
Sebelumnya, Zumi mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaannya kali ini merupakan yang pertama setelah KPK menahan Zumi pada 9 April 2018.
KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada 2 Februari 2018.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.(*)