Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan antara perencanaan elektronik (e-planning) dengan penganggaran elektronik (e-budgeting) guna meminimalisasi potensi terjadinya korupsi.
"Tujuannya yaitu agar tidak ada lagi anggaran yang tidak ada dalam perencanaan tiba-tiba masuk ke dalam anggaran berjalan," kata Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Azril Zah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin.
Hal tersebut ia sampaikan pada Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Padang Pariaman
Ia mengatakan tindakan tersebut memang tidak menjamin akan terjadinya korupsi tapi hal itu merupakan upaya memperkecil terjadinya korupsi.
"Celah korupsi ada saja namun kita upayakan memperkecilnya," ujarnya.
Ia menyatakan meskipun suatu daerah juga menerapkan transaksi non-tunai namun dengan transaksi tersebut diharapkan juga memperkecil terjadinya korupsi.
Selain itu, semenjak 2017 komisi tersebut hadir di Sumbar guna memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar tidak terjadi korupsi.
"Apabila dalam pendampingan dan pemerintah daerah sudah diingatkan karena telah melakukan kesalahan, ya oknumnya kita tangkap," ujarnya.
Pendampingan tersebut bertujuan di antaranya yaitu pemerintah daerah menerapkan e-planning, e-budgeting, pelayanan dalam jaringan atau online.
Serta tidak ada suap, gratifikasi, dan pemerasan baik untuk pembelian barang dan jasa, serta pengangkatan dan mutasi.
"Apabila masih ada suap atau semacamnya maka kami akan bertindak bersama lembaga hukum lainnya," kata dia.
Sejauh ini, lanjutnya Padang Pariaman telah menerapkan sistem dalam jaringan untuk mengurus izin bahkan mengantar jemput perizinan dan hal tersebut patut diapresiasi.
Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi tersebut diikuti oleh tiga kabupaten dan kota di Sumbar yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, dan Padang Panjang.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni mengatakan setiap rapat pihaknya selalu menyosialisasikan kepada aparatur sipil negara di daerah itu dan pejabat agar berkomitmen untuk taat aturan dan hukum.
"Kalau ada satu saja regulasi atau kebijakan, dan kita ragu payung hukumnya maka kita konsultasikan kepada Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP)," ujar dia.
Bila perlu, lanjutnya pihaknya meminta pernyataan tertulis dari BPKP terkait langkah yang harus diambil sehingga memiliki kekuatan karena ada dasarnya. (*)
"Tujuannya yaitu agar tidak ada lagi anggaran yang tidak ada dalam perencanaan tiba-tiba masuk ke dalam anggaran berjalan," kata Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Azril Zah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin.
Hal tersebut ia sampaikan pada Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Padang Pariaman
Ia mengatakan tindakan tersebut memang tidak menjamin akan terjadinya korupsi tapi hal itu merupakan upaya memperkecil terjadinya korupsi.
"Celah korupsi ada saja namun kita upayakan memperkecilnya," ujarnya.
Ia menyatakan meskipun suatu daerah juga menerapkan transaksi non-tunai namun dengan transaksi tersebut diharapkan juga memperkecil terjadinya korupsi.
Selain itu, semenjak 2017 komisi tersebut hadir di Sumbar guna memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar tidak terjadi korupsi.
"Apabila dalam pendampingan dan pemerintah daerah sudah diingatkan karena telah melakukan kesalahan, ya oknumnya kita tangkap," ujarnya.
Pendampingan tersebut bertujuan di antaranya yaitu pemerintah daerah menerapkan e-planning, e-budgeting, pelayanan dalam jaringan atau online.
Serta tidak ada suap, gratifikasi, dan pemerasan baik untuk pembelian barang dan jasa, serta pengangkatan dan mutasi.
"Apabila masih ada suap atau semacamnya maka kami akan bertindak bersama lembaga hukum lainnya," kata dia.
Sejauh ini, lanjutnya Padang Pariaman telah menerapkan sistem dalam jaringan untuk mengurus izin bahkan mengantar jemput perizinan dan hal tersebut patut diapresiasi.
Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi tersebut diikuti oleh tiga kabupaten dan kota di Sumbar yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, dan Padang Panjang.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni mengatakan setiap rapat pihaknya selalu menyosialisasikan kepada aparatur sipil negara di daerah itu dan pejabat agar berkomitmen untuk taat aturan dan hukum.
"Kalau ada satu saja regulasi atau kebijakan, dan kita ragu payung hukumnya maka kita konsultasikan kepada Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP)," ujar dia.
Bila perlu, lanjutnya pihaknya meminta pernyataan tertulis dari BPKP terkait langkah yang harus diambil sehingga memiliki kekuatan karena ada dasarnya. (*)