Padang (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat berhasil mempertahankan prediket opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke enam kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2012.
WTP ke enam kali ini diberikan langsung oleh Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Isma Yatun saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatra Barat tahun anggaran 2017 saat rapat paripurna istimewa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis.
"WTP ke enam kalinya berturut-turut dari BPK ini berkat kerja keras serta kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelengaraan pemerintahaan. Karena, mempertahankan ini lebih sulit dari pada meraihnya," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Dikatakan Irwan, sepanjang tahun 2017, Sumbar berusaha mempertahankan predikat opini WTP dengan mematuhi ketentuan yang ada, menyajikan laporan keuangan menurut standar akutansi pemerintahan, seta menindaklanjuti temuan tahun-tahun sebelumnya.
"Bahkan, dari informasi yang diterimanya dari BPK. Temuan sudah sangat sedikit. Sehingga, kita harapkan tahun depan tidak ada lagi temuan," katanya.
Gubernur juga mengatakan dengan raihan WTP ke enam kalinya ini. Dapat membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih semangat dan bekerja maksimal dalam menjalankan tugasnya serta berpedoman kepada ketentuan yang ada. Karena, peraihan WTP ini juga tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari semua jajaran di lingkup Pemprov Sumbar.
Anggota V BPK RI Isma Yatun sedang menandatangi berita acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kamis (19/4). Penyerahan LHP disaksikan pimpinan DPRD Sumbar saat rapat paripurna istimewa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, (Istimewa) (istimewa)
"Saya minta seluruh OPD tetap melaksanakan tugas dengan maksimal dan selalu berpedoman kepada ketentuan yang berlaku. Sebab, opini WTP merupakan awal untuk penyelengaraan pemerintah yang baik dan bersih. Kita berharap tahun depan dapat peroleh WTP ke tujuh kalinya," ulasnya.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Isma Yatun, menyebutkan bahwasanya perolehan WTP ke enam kalinya yang diperoleh provinsi Sumbar didasari pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Sumbar tahun 2017. Yang mana termasuk, implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Sumbar. Makanya, BPK memberikan opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2017.
"Untuk itu prestasi yang diperoleh Provinsi Sumbar yang dapat mempertahankan WTP enam kali berturut-turut ini sangat kita apresiasi. Namun, kita harap dengan adanya raihan WTP ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan yang patut dipertahankan," tuturnya.
Tak hanya itu, Isma juga mengharapkan LKPD yang telah dilakukan audit ini, jangan hanya digunakan sebagai sarana akuntabilitas saja, melainkan dapat digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan.
Penyerahan LHP disaksikan pimpinan DPRD Sumbar saat rapat paripurna istimewa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, (Istimewa) (istimewa)
Dilanjutkan Isma, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Sumbar ini, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun, permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan. "Permasalahan itu yakni, temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Untuk temuan SPI, kata Isma, meliputi ambang batas pengeluaran biaya terhadap perubahan pendapatan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum ditetapkan dan disahkan.
Kemudian, barang milik daerah urusan konkuren belum seluruhnya diserahterimakan dan dicatat dalam laporan keuangan provinsi Sumatra Barat 2017.
Kemudian, temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan, diantaranya terdapat kelebihan pembayaran tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 29 OPD, dan terdapat kelebihan pembayaran, denda keterlambatan dan pemborosan atas belanja modal gedung serta bangunan pada lima OPD.
"Untuk itu BPK meminta kepada pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Sehingga, hasil pemeriksaan ini mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertaanggung jawaban pelaksanaan APBD," tukasnya.
Kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim meminta pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan secara maksimal waktu yang diberikan BPK RI untuk memberikan jawaban atau penjelasan. Yang mana, hal-hal yang perlu ditanggapi dari rekomendasi pemeriksaan LHP atas LKPD tahun anggaran 2017.
Penyerahan LHP disaksikan pimpinan DPRD Sumbar saat rapat paripurna istimewa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, (Istimewa) (istimewa)
"Untuk itu, kita meminta pejabat yang bersangkutan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut selambatnya 60 hari," ulangnya.
Selain itu, dengan raihan WTP enam kali berturut-turut. DPRD meminta pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan semakin kompleknya regulasi dalam pengelolaan keuangan.
"Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus lebih efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (***)
WTP ke enam kali ini diberikan langsung oleh Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Isma Yatun saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatra Barat tahun anggaran 2017 saat rapat paripurna istimewa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis.
"WTP ke enam kalinya berturut-turut dari BPK ini berkat kerja keras serta kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelengaraan pemerintahaan. Karena, mempertahankan ini lebih sulit dari pada meraihnya," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Dikatakan Irwan, sepanjang tahun 2017, Sumbar berusaha mempertahankan predikat opini WTP dengan mematuhi ketentuan yang ada, menyajikan laporan keuangan menurut standar akutansi pemerintahan, seta menindaklanjuti temuan tahun-tahun sebelumnya.
"Bahkan, dari informasi yang diterimanya dari BPK. Temuan sudah sangat sedikit. Sehingga, kita harapkan tahun depan tidak ada lagi temuan," katanya.
Gubernur juga mengatakan dengan raihan WTP ke enam kalinya ini. Dapat membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih semangat dan bekerja maksimal dalam menjalankan tugasnya serta berpedoman kepada ketentuan yang ada. Karena, peraihan WTP ini juga tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari semua jajaran di lingkup Pemprov Sumbar.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Isma Yatun, menyebutkan bahwasanya perolehan WTP ke enam kalinya yang diperoleh provinsi Sumbar didasari pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Sumbar tahun 2017. Yang mana termasuk, implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Sumbar. Makanya, BPK memberikan opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2017.
"Untuk itu prestasi yang diperoleh Provinsi Sumbar yang dapat mempertahankan WTP enam kali berturut-turut ini sangat kita apresiasi. Namun, kita harap dengan adanya raihan WTP ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan yang patut dipertahankan," tuturnya.
Tak hanya itu, Isma juga mengharapkan LKPD yang telah dilakukan audit ini, jangan hanya digunakan sebagai sarana akuntabilitas saja, melainkan dapat digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan.
Dilanjutkan Isma, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Sumbar ini, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun, permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan. "Permasalahan itu yakni, temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Untuk temuan SPI, kata Isma, meliputi ambang batas pengeluaran biaya terhadap perubahan pendapatan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum ditetapkan dan disahkan.
Kemudian, barang milik daerah urusan konkuren belum seluruhnya diserahterimakan dan dicatat dalam laporan keuangan provinsi Sumatra Barat 2017.
Kemudian, temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan, diantaranya terdapat kelebihan pembayaran tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 29 OPD, dan terdapat kelebihan pembayaran, denda keterlambatan dan pemborosan atas belanja modal gedung serta bangunan pada lima OPD.
"Untuk itu BPK meminta kepada pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Sehingga, hasil pemeriksaan ini mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertaanggung jawaban pelaksanaan APBD," tukasnya.
Kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim meminta pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan secara maksimal waktu yang diberikan BPK RI untuk memberikan jawaban atau penjelasan. Yang mana, hal-hal yang perlu ditanggapi dari rekomendasi pemeriksaan LHP atas LKPD tahun anggaran 2017.
"Untuk itu, kita meminta pejabat yang bersangkutan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut selambatnya 60 hari," ulangnya.
Selain itu, dengan raihan WTP enam kali berturut-turut. DPRD meminta pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan semakin kompleknya regulasi dalam pengelolaan keuangan.
"Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus lebih efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (***)