Padang, (Antara) - Efriantoni (23), warga Danau Teduh Cengkeh, Kecamatan Lubuk Kilangan, divonis empat bulan penjara karena mencuri kamera tangan (handycam). Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Yus Enidar di Padang, Selasa menyatakan, terdakwa bersalah telah mencuri satu unit handycam. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 6 bulan penjara. "Saya mengaku bersalah Bu. Saya tidak akan mengulangi lagi. Saya minta hukuman saya diringankan," kata terdakwa kepada hakim Yus Enidar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (19/2). Terdakwa yang bekerja sebagai sopir di PT APM Cargo di jalan Veteran Padang, mencuri handycam pada 2 Desember 2012. Pencurian itu bermula ketika ada barang kiriman dari Jakarta yang sampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 30 November 2012. Kemudian PT APM Cargo langsung membawa barang tersebut menggunakan mobil boks menuju kantor PT APM Cargo. Selanjutnya barang itu dibongkar di gudang dan dicek ulang antara data daftar barang yang dikirimkan dengan barang yang dikirim dan hasil semuanya cocok atau lengkap. Kemudian pada 1 Desember 2012 terdakwa sebagai sopir mengemudi mobil boks dengan Muchtar pergi mengantar barang-barang ke alamat penerima sesuai yang tertera pada label pada masing-masing barang. Karena waktu itu ada penerima barang yang kebetulan tidak berada di tempat yakni dari Donni Fredy dengan barang Handycam merek Sony warna hitam untuk korban Ermi Armaya, barang itu tidak jadi diantar tapi disimpan dulu di PT APM Kargo. Pada 2 Desember 2012, terdakwa datang ke kantor dan membuka kotak yang berisi handycam tersebut dan langsung membawa handycam pulang. Namun handycam belum sempat dijual, terdakwa ditangkap polisi. Ditaksir kerugian korban sekitar Rp 3,2 juta. "Rencananya akan saya jual. Untuk menebus biaya rumah sakit waktu saya kecelakaan dengan sepeda motor," terang terdakwa. Di persidangan sebelumnya, terdakwa sudah melakukan upaya damai dengan cara menyerahkan kembali handycam itu kepada pemiliknya melalui pihak PT APM Cargo. (non/jno)