Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat 35.408 dari 380.508 warga wajib KTP, belum merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

"Warga yang belum merekam data KTP karena berada di daerah pelosok, sudah tua, dan masih pelajar," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Nilawati di Lubukbasung, Rabu.

Untuk menjangkau mereka agar melakukan perekaman data, Disdukcapil setempat mengerahkan tim ke sekolah-sekolah dan melakukan perekeman ke nagari.

Namun pelayanan ini akan diberikan berdasarkan jumlah warga yang belum direkam.

"Kita menyurati camat, wali nagari, wali jorong untuk mendata warga yang belum merekam dan apabila sudah terdata, maka mereka diminta untuk mengumpulkan warga tersebut," katanya.

Dengan program yang dilakukan itu, pihaknya berharap seluruh wajib KTP sudah melakukan perekaman.

Ia menambahkan jumlah wajib KTP yang sudah rekam data sebanyak 345.100 orang. Dari 345.100 orang itu, sebanyak 322.189 lembar KTP-el yang telah dicetak dan belum dicetak 6.821 lembar.

Saat ini jumlah warga Agam 526.841 jiwa yang meliputi laki-laki 265.949 jiwa dan perempuan 260.829 jiwa.

Anggota DPRD Agam, Muhammad Abrar mendukung program dari Disdukcapil setempat melakukan "jemput bola" dalam perekaman data KTP.

"Kita berharap program ini terus berlanjut agar warga memiliki KTP," katanya.

Ke 345.100 warga yang melakukan perekaman itu tersebar di Kecamatan Lubukbasung 51.955 orang, Tanjungmutiara 20.244 orang, Tanjungraya 25.204 orang, Matur 13.796 orang, Ampekkoto 18.388 orang, Banuhampu 25.464 orang.

Sedangkan Kecamatan Ampekangkek 30.702 orang, Baso 25.603 orang, Tilatangkamang 26.043 orang, Palupuh 10.444 orang, Palembayan 22.015 orang, Sungaipua 17.565 orang, Ampeknagari 17.391 orang, Canduang 17.000 orang, Kamangmagek 16.025 orang dan Malalak 7.271 orang.

Pewarta : Yusrizal
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024