Padang, (Antaranews Sumbar) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang yaitu Muhammad Ramadi (32), dan Yefrico Saputra (35) serta seorang pegawai honorer Desvi Hadi Yendri (25)  karena mengedarkan narkoba.

"Ketiga pelaku ini ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama dua minggu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi saat ekspose kasus di Padang, Senin

Menurut dia tersangka Muhammad Ramadi merupakan ASN di Pemadam Kebakaran Kota Padang, tersangka Yefrico Saputra pegawai negeri di Satpol PP Padang, sedangkan Desvi Hadi Yendri merupakan pegawai honorer di Satpol PP Padang.

Ia mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari tertangkapnya tersangka Desvi di depan Rumah Makan VII Koto Talago Jalan Jhoni Anwar Kelurahan Lapai Kecamatan Nanggalo pada Rabu (14/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bersama pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,55 gram yang akan dijual kepada pembeli yang sudah memesan barang haram itu. 

Petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yakni tersangka Yefrico di Jalan Zamrud Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX pada Kamis (15/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kami menyita barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 1,4 gram yang dijual dengan harga sekitar Rp1 juta. Kami lakukan pengembangan dan tersangka Yefrico memberitahukan ada pelaku lain yang juga merupakan pegawai negeri di Dinas Pemadam Kebakaran," kata dia.

Tersangkan Muhammad Ramadi ditangkap di Jalan Thamrin Kelurahan Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan pada Kamis 15/3 sekitar pukul 07.00 WIB dan bersama pelaku petugas menyita kartu ATM yang digunakan untuk membeli narkoba kepada bandar.

"Ketiga pelaku ini merupakan pengedar yang telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun, sampai saat ini mereka belum mau berbicara dari mana asal narkoba tersebut. Kami masih lakukan pengembangan dan masih ada beberapa pelaku lain dalam pengawasan, baik yang ada di bawah mereka bertiga maupun yang di atas," kata dia.

Ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Syamsi mengatakan pelaku narkoba saat ini tidak mengenal jabatan ataupun status mulai dari anak sekolah, mahasiswa, pegawai, pejabat dapat terpengaruh dan melakukan penyalahgunaan narkoba.

Ia mengatakan pada 2015 ada lima pegawai negeri yang ditangkap kasus narkoba, pada 2016 ada sebelas pegawai negeri, pada 2017 sebenyak enam pegawai negeri tertangkap melakukan penyalahgunaan narkoba. Dan hingga Maret 2018 ini telah ada empat pegawai negeri ditangkap karena narkoba.

"Kita tentu prihatin dengan hal ini sehingga perlu ada tekad untuk menjauhi diri dari pengaruh narkoba," kata dia.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Padang Asnel mengaku belum mendapatkan informasi adanya dua ASN di daerahnya tertangkap narkoba.

Ia menyatakan penyalahgunaan merupakan pelanggaran yang berat dan diancam pemecatan.

"Kita ikuti aturan hukumnya terlebih dahulu setelah itu baru kita ambil keputusan akan status para tersangka," kata dia. 

Ia mengatakan pihaknya tegas dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Padang sehingga apabila ada pegawai yang melanggar akan ada sanksi berat yang akan menanti.

"Ancaman terberat adalah pemecatan dari pegawai, kita tegas dalam menyikapi persoalan ini," kata dia. (*)

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024