Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat nomor urut tiga Genius Umar dan Mardison Mahyuddin membentuk tim pemenangan hingga tingkat desa dan kelurahan untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
"Tim pemenangan tingkat desa dan kelurahan ini dibentuk dengan tujuan memperoleh suara sebanyak mungkin di tengah masyarakat terutama pada pemilihan 27 Juni 2018," kata calon Wali Kota Pariaman Genius Umar, di Pariaman, Senin, usai mengukuhkan tim pemenangan tingkat desa se Kecamatan Pariaman Utara.
Ia mengatakan tim pemenangan tersebut nantinya memiliki peran dan tugas untuk menyosialisasikan sejumlah visi dan misi pasangan calon yang akan maju kepada masyarakat.
Sebelum diterjunkan ke masyarakat, para utusan desa yang dikukuhkan terlebih dahulu diberikan pemahaman, pengetahuan, dan pemaparan sejumlah visi misi apabila pasangan tersebut terpilih sebagai kepala daerah.
Beberapa hal yang disampaikan terkait visi misi yaitu rencana pembangunan jalan lingkar Pariaman Timur ke Pariaman Utara, melanjutkan pendidikan gratis, melanjutkan program kesehatan, dan sejumlah pembangunan infrastruktur lainnya.
Selain itu katanya, para masyarakat khususnya pemuda juga diberikan pendidikan politik dasar terutama dalam masa-masa Pilkada serentak 2018.
Menurutnya para pemuda dan masyarakat secara umum perlu diberikan pemahaman politik agar tidak terlibat politik praktis selama penyelenggaraan tahapan Pilkada.
"Pendidikan politik ini ditujukan agar pemuda dan masyarakat cerdas dalam memilih pemimpin yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ada tiga hal pokok yang disampaikan kepada masyarakat diantaranya profil calon kepala daerah, memaparkan program unggulan yang akan diwujudkan, dan etika dalam masa kampanye.
Terpisah Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pariaman Elmahmudi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye dari pasangan calon.
Untuk masa kampanye kata dia, telah dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Selama masa tersebut setiap pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye sesuai aturan yang ditetapkan.
Kecuali ujarnya, rapat umum dan debat kandidat harus berdasarkan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pasangan calon atau partai pengusung yang dituangkan dalam surat keputusan KPU.
"Debat kandidat tersebut difasilitasi langsung oleh KPU, sedangkan kampanye tatap muka dan dialog atau pertemuan tertutup diserahkan kepada pasangan calon," katanya.
"Tim pemenangan tingkat desa dan kelurahan ini dibentuk dengan tujuan memperoleh suara sebanyak mungkin di tengah masyarakat terutama pada pemilihan 27 Juni 2018," kata calon Wali Kota Pariaman Genius Umar, di Pariaman, Senin, usai mengukuhkan tim pemenangan tingkat desa se Kecamatan Pariaman Utara.
Ia mengatakan tim pemenangan tersebut nantinya memiliki peran dan tugas untuk menyosialisasikan sejumlah visi dan misi pasangan calon yang akan maju kepada masyarakat.
Sebelum diterjunkan ke masyarakat, para utusan desa yang dikukuhkan terlebih dahulu diberikan pemahaman, pengetahuan, dan pemaparan sejumlah visi misi apabila pasangan tersebut terpilih sebagai kepala daerah.
Beberapa hal yang disampaikan terkait visi misi yaitu rencana pembangunan jalan lingkar Pariaman Timur ke Pariaman Utara, melanjutkan pendidikan gratis, melanjutkan program kesehatan, dan sejumlah pembangunan infrastruktur lainnya.
Selain itu katanya, para masyarakat khususnya pemuda juga diberikan pendidikan politik dasar terutama dalam masa-masa Pilkada serentak 2018.
Menurutnya para pemuda dan masyarakat secara umum perlu diberikan pemahaman politik agar tidak terlibat politik praktis selama penyelenggaraan tahapan Pilkada.
"Pendidikan politik ini ditujukan agar pemuda dan masyarakat cerdas dalam memilih pemimpin yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ada tiga hal pokok yang disampaikan kepada masyarakat diantaranya profil calon kepala daerah, memaparkan program unggulan yang akan diwujudkan, dan etika dalam masa kampanye.
Terpisah Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pariaman Elmahmudi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye dari pasangan calon.
Untuk masa kampanye kata dia, telah dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Selama masa tersebut setiap pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye sesuai aturan yang ditetapkan.
Kecuali ujarnya, rapat umum dan debat kandidat harus berdasarkan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pasangan calon atau partai pengusung yang dituangkan dalam surat keputusan KPU.
"Debat kandidat tersebut difasilitasi langsung oleh KPU, sedangkan kampanye tatap muka dan dialog atau pertemuan tertutup diserahkan kepada pasangan calon," katanya.