Padang, (Antara) - Tersangka dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Mentawai tahun anggaran 2009, Tarminta Sakerebau akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang mulai 21 Februari 2013. "Jaksa penuntut telah menyelesaikan surat dakwaan dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang. Sidang akan dimulai pada 21 Februari," ungkap Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Tuapeijat, Edmon Rizal di Padang, Senin. Menurut dia, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Saat penyidikan, penyidik sudah memeriksa sekitar 70 saksi dalam kasus tesebut, beserta barang bukti berupa surat petunjuk, serta keterangan saksi-saksi tersebut. Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) tersebut terlibat kasus korupsi terkait pengadaan mebeler untuk 41 sekolah dasar sehingga merugikan negara sebesar Rp858.500.000 . Saat itu, Tarminta masih menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Seharusnya, DAK tersebut dikelola oleh masing-masing SD, namun ternyata dikelola sendiri oleh dinas. Tarminta sudah ditetapkan jadi tersangka sejak September 2012, namun mulai ditahan di LP II A Padang mulai 30 Januari setelah diadakan penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup. Tersangka melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka bisa diancam hukuman 20 tahun penjara," ujar Edmon. Dalam kasus ini, majelis Hakim Tipikor Padang, telah memvonis Kepala Seksi Sarana dan Prasarana TK/SD Dinas Pendidikan Mentawai 2009, Suwardi selama 6,5 tahun penjara pada 26 Juni 2012. Keterlibatan Tarminta terungkap dalam persidangan yang menyatakan adanya peran Tarminta yang memerintahkan Suwardi untuk melakukan pemungutan kepada tiap kepala sekolah dalam pengadaan mebeler tersebut. Saat itu Suwardi meminta kepada kepala sekolah untuk menyetorkan uang kepadanya masing-masing Rp2,6 Juta. Dana itu kemudian diberikan Suwardi ke 10 rekanannya untuk membuat mebeler sekitar Rp2 Miliar. (*/ril/jno)