Tuapejat, (Antaranews Sumbar) - Erwin (37) seorang tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap Satresnarkoba Polres Mentawai atas dugaan kepemilikan satu paket kecil shabu pada Senin, 5 Maret Tuapeijat, Sipora Utara.

Erwin ditangkap pada Senin sore pukul 15.00 WIB di 1Jalan Raya Tuapeijat Kilometer 2 tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Zico Nainggolan beserta 2 orang rekannya Bripda Belly dan Bripda Deno.

Kasatresnarkoba Polres Mentawai Iptu Pereddi Jontara Nababan membenarkan penangkapan terhadap pelaku Erwin pada Senin lalu, pelaku tersebut katanya sudah ditahan dan dibawa ke LP Muaro Padang pada Rabu.

“Iya benar kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba dan saat ini sudah ditahan dan akan dibawa ke Padang,” katanya saat dihubungi pada Rabu (7/3).

Erwin ditangkap atas informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raya Tuapejat Kilometer 2, Kecamatan Sipora Utara.

Sekira pukul 15.00 WIB dilakuan pengintaian terahadap pelaku, dan tim Satresnarkoba melihat pelaku datang dengan mengendarai kendaraan sepeda motor dan berhenti di TKP.

Selanjutnya pelaku mengambil satu bungkus rokok dari semak-semak dan memasukkannya ke kantong celana pelaku sebelah kanan pada saat pelaku meninggalkan TKP selanjutnya Satresnarkoba melakukan pencegatan terhadap pelaku, kemudian pelaku digeledah.

Dari pemeriksaan pelaku di TKP, ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Lucky Strike yg didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil yg diduga shabu dibungkus plastik bening, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian pelaku dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai proses dan pengembangan.

Barang bukti yang telah diamankan yakni (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BA 2006 BG, paket kecil yang diduga shabu yg dibungkus dgn plastik bening, kemudian 1 (satu) buah bungkus rokok merk Lucky Strike dan 1 (satu) unit telepon seluler atau Handphone. ***

Pewarta : P Sanene
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024