Padang, (Antaranews Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat bersama pemerintah daerah setempat menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan retribusi menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Senin.
Tiga ranperda yang disepakati itu adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Perda retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih baik" kata Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti di Padang.
Ia meminta kepada pemkot untuk dapat menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari perda tersebut.
Walikota Padang Alwis bersama unsur pimpinan DPRD Padang pada paripurna pengesahan tiga Ranperda retribusi menjadi Perda. (ist)
"Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan," tambahnya.
Sementara Pejabat Sementara Wali Kota Padang, Alwis mengatakan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari pemerintah pusat.
"Oleh sebab itu pemkot menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan," katanya.
Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, Ia mengatakan terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Yaitu retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi," sebutnya.
Sedangkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha, ujar dia didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Walikota Padang Alwis dalam paripuran pengesahan tiga Ranperda retribusi menjadi Perda di DPRD Padang. (ist)
Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan yaitu retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.
Ketiga ranperda tersebut, katanya disepakati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memberlakukan ketiga perda tersebut kata dia selama enam bulan setelah diundangkan, hal itu dimaksudkan agar SKPD terkait dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif retribusi yang baru. ***
Tiga ranperda yang disepakati itu adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Perda retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih baik" kata Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti di Padang.
Ia meminta kepada pemkot untuk dapat menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari perda tersebut.
"Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan," tambahnya.
Sementara Pejabat Sementara Wali Kota Padang, Alwis mengatakan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari pemerintah pusat.
"Oleh sebab itu pemkot menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan," katanya.
Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, Ia mengatakan terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Yaitu retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi," sebutnya.
Sedangkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha, ujar dia didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan yaitu retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.
Ketiga ranperda tersebut, katanya disepakati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memberlakukan ketiga perda tersebut kata dia selama enam bulan setelah diundangkan, hal itu dimaksudkan agar SKPD terkait dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif retribusi yang baru. ***