Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar segera melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu tentang gugatan Partai Bulan Bintang.

        "KPU sebaiknya melaksanakan putusan Bawaslu sesuai pernyataan mereka di hadapan publik bahwa KPU akan menindaklanjuti apa pun putusan Bawaslu," kata Titi kepada Antara di Jakarta, Senin.

        KPU juga harus bisa 'berdamai' dengan Bawaslu, dalam arti menyamakan misi sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

        Oleh karena itu, Titi berharap KPU dan Bawaslu sejak dini harus berkoordinasi bersama untuk menjalankan fungsi masing-masing lembaga dengan baik, yakni sebagai pelaksana dan pengawas pemilu.

        "KPU harus mulai menyamakan persepsi dengan Bawaslu, terkait tata kelola Pemilu 2019. Kalau itu benar-benar dijalankan, tentu berbagai penyimpangan dan maladministrasi dapat dihindari sejak awal," jelasnya.

        Bawaslu pada Minggu(4/3) malam memutuskan memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019.

        "Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam.

        Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.

        Meskipun KPU memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan Bawaslu tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Titi berharap KPU dapat melaksanakan putusan Bawaslu tersebut supaya tidak mengganggu rencana jadwal dan tahapan Pemilu 2019.

   PBB semula dinyatakan oleh KPU dalam SK Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

        Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra pun menuding salah satu anggota KPU Provinsi Papua Barat melakukan intervensi dalam proses verifikasi faktual partai politik, hingga menggagalkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

        Yusril menduga intervensi tersebut dilakukan oleh anggota KPU Papua Barat divisi hukum bernama Yotam Senis, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengubah lampiran berita acara PBB dari keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

        "Yotam yang bermain, dia yang instruksikan kepada Ketua KPU Manokwari Selatan supaya mengubah ketika dibacakan itu dari BMS menjadi TMS," tuding Yusril.

        Dia mengatakan pada saat dibacakan hasil akhir rekapitulasi, KPU setempat menyatakan ada 16 partai politik lolos, tanpa menyebutkan dengan rinci nama-nama partainya. Asumsinya, PBB termasuk dalam daftar 16 partai politik yang diverifikasi faktual tersebut.

        Permainan kecurangan diduga dilakukan pada saat KPU Papua Barat tidak membacakan lampiran berita acara, yang terdapat keterangan BMS atau TMS. (*)

Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2025