Semarang, (Antaranews Sumbar) - Petahana (incumbent) atau pemegang suatu jabatan politik tertentu ikut mewarnai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 171 daerah (17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota) pada 2018 ini. 

       Pada situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahapPenetapan), publik akan tahu latar belakang 512 orang calon yang memenuhi syarat dan akan bertarung dalam Pilkada di 171 daerah, termasuk mereka yang sedang atau masih menjabat.

       Keberadaan mereka ketika menjabat, kemungkinan sangat dekat dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, kata politikus Partai Golkar H.M. Iqbal Wibisono, di antara mereka telah menjalin hubungan kerja sama kedinasan atau hubungan kekerabatan dengan baik.
,
    Namun, jangan sampai PNS/ASN melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dan UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum karena ketidaktahuan mereka. 

       Apakah karena ketidaktahuan Camat Jekulo Dwi Yusi Sasepti hingga yang bersangkutan berurusan dengan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kudus, Selasa (27-2-2018)?


    Dia dipanggil Panwas Kabupaten Kudus gara-gara hadir di suatu acara yang juga dihadiri Calon Wakil Bupati Kudus Noor Yasin.

       "Saya juga tidak mengetahui bahwa yang hadir nantinya ada Calon Wakil Bupati Kudus Noor Yasin karena saya juga tamu undangan," kata Camat Jekulo Dwi Yusi Sasepti, seperti yang diberitakan Antara sebelumnya.

       Menurut dia, doa bersama di ruang kerjanya merupakan doa umum dan tidak terkait dengan salah satu kontestan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018.

       Ketua Panwas Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil camat dan kelima kepala desa dalam rangka mengklarifikasi terkait dengan unggahan salah seorang warga di media sosial Facebook.

       Pada akun FB tersebut tertulis komentar bahwa Calon Wakil Bupati Kudus Noor Yasin doa pemenangan bersama Camat Jekulo serta beberapa kepala desa di ruang kerja Camat Jekulo.

       Pernyataan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah H.M. Iqbal Wibisono bahwa peserta pemilihan kepala daerah turut menjaga netralitas PNS/ASN dengan tidak melibatkan mereka dalam kampanye, tampaknya perlu meresapkan ke dalam hati masing-masing kontestan agar mereka tidak terkena sanksi. Apalagi, sampai dipecat sebagai PNS.

       Oleh karena itu, kenetralan PNS/ASN dalam pilkada serentak pada tahun 2018 maupun Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 merupakan keharusan.

       Pegawai negeri sipil sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kata Iqbal, harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis atau dukung-mendukung calon peserta pilkada, calon anggota legislatif, maupun kontestan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2019.

       Agar PNS/ASN tidak menjadi bagian dari masalah dan tidak dianggap pelanggar undang-undang, menurut politikus Partai Golkar itu, semestinya pemerintah atau organisasi yang mewadahi PNS, seperti Korpri dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), harus memberikan sosialisasi secara intensif tentang netralitas ASN kepada aparaturnya.

       Dengan demikian, PNS/ASN akan memahami batasan-batasan norma yang bisa mereka lakukan atau tidak. Lebih-lebih dalam pilkada serentak pada tahun ini, relatif banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali.
              Saling Bertarung
    Bahkan, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Jawa Tengah, petahana saling bertarung, yakni pasangan Zaenal Arifin, S.I.P. (bupati) dan Edi Cahyana, S.E. (partai pengusung: PPP, Demokrat, PAN, PDIP, dan PKB) dan pasangan H.M. Zaenal Arifin, S.H. (wakil bupati) dan H. Rohadi Pratoto, S.H., M.Si. (partai pengusung: PKS, Gerindra, dan Golkar).

       Begitu pula, di Kabupaten Karanganyar juga bersaing meraih kursi bupati, yakni pasangan H. Juliyatmono (bupati) dan H. Rober Christanto (partai pengusung: PPP, Hanura, PAN, Gerindra, PKB, Demokrat, Golkar, dan PDIP) dan pasangan Rohadi Widodo (wakil bupati) dan Ida Retno Wahyuningsih (partai pengusung: Gerindra dan PKS).

       Bupati dan wakil bupati di Temanggung juga saling berebut suara pada pilkada setempat, 27 Juni mendatang. Namun, posisi Irawan Prasetyadi tetap sebagai wakil bupati. Dia bersama pasangannya, Haryo Dewandono (calon bupati), diusung Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai NasDem akan melawan pasangan H.M. Bambang Sukarno (bupati) dan Matoha (anggota DPRD Kabupaten Temanggung) yang diusung PKB dan PDIP.

       Pada pilkada di Temanggung, selain dua pasangan calon tersebut, terdapat pasangan H.M. Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo (partai pengusung: Golkar, Gerindra, PAN, dan PPP).

       Achmad Husein (Bupati Banyumas) juga tidak ketinggalan. Pada pilkada tahun ini dia berpasangan dengan H. Sadewo Tri Lastiono (partai pengusung: NasDem, PDIP, dan Demokrat) melawan pasangan H. Mardjoko dan H. Ifan Haryanto (partai pengusung: PPP, PAN, PKS, Gerindra, PKB, dan Golkar).

       Wali Kota Tegal H.M. Nursholeh juga turut meramaikan kembali pilkada setempat. Dia berpasangan dengan H. Wartono (partai pengusung: Hanura dan Golkar). Pasangan calon itu akan bersaing bersama empat peserta pilkada lainnya, yakni pasangan A. Ghautsun/H. Muslih Dahlan D.R. (perseorangan); H. Dedy Yon Supriyono/Muhamad Jumadi (partai pengusung: Gerindra, PAN, PPP, PKS, dan Demokrat); K.H. Habib Ali Zaenal Abidin/Tanty Prasetyo Ningrum (partai pengusung: NasDem dan PKB); Herujito/Sugono DPRD KAB yang diusung PDIP.

       Kenetralan PNS/ASN di Kabupaten Tegal tampaknya juga perlu dijaga oleh peserta pilkada, apalagi terdapat pasangan calon petahana yang akan meraih kembali kursi bupati dan kursi wakil bupati setempat.

       Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, pasangan Enthus Susmono (bupati) dan Hj. Umi Azizah (wakil bupati) yang diusung PKB akan bersaing dengan pasangan H. Rusbandi/H. Fatchuddin (partai pengusung: Golkar dan PPP) dan pasangan H. Haron Bagas Prakosa/H. Drajat Adi Prayitno (partai pengusung: NasDem, Demokrat, dan PDIP).

       Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga maju kembali. Namun, kali ini dia berpasangan dengan H. Taj Yasin (sebelumnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah). Pasangan ini akan bersaing dengan pasangan Sudirman Said (mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Ida Fauziyah (sebelumnya anggota DPR RI).

       Baik pasangan Ganjar/Yasin, pasangan Sudirman/Ida, maupun peserta pilkada lainnya, diharapkan tetap jaga kenetralan PNS/ASN. Sebaliknya, PNS/ASN lebih hati-hati ketika akan memenuhi undangan panitia suatu acara pada masa kampanye pilkada yang akan berakhir 23 Juni mendatang.

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024