Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menekankan ketidaknetralan aparatur sipil negara dalam Pilkada akan berdampak buruk bagi perjalanan birokrasi ke depan.

            "Berdasarkan hasil kajian Komisi Aparatur Sipil Negara mengenai netralitas PNS yang berlokasi pada enam daerah yaitu, Buleleng-Bali, Malang, Batu, Jambi, Makassar, dan Takalar, ketidaknetralan ASN mempunyai berbagai konsekuensi terhadap berjalannya roda pemerintahan," jelas Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

           Sofian mengatakan jika ASN tidak menjaga netralitasnya, maka hal-hal yang terjadi antara lain adalah kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan tidak optimal, penempatan jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam pilkada, serta jabatan di birokrasi diisi PNS yang tidak kompeten.

            Berdasarkan data yang dihimpun KASN, terdapat 19 laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 2016, terkait dugaan ASN yang tidak netral yang melibatkan 53 oknum yang menjabat sebagai camat, kepala dinas, sekretaris daerah, dan staf pemerintah daerah.

               Sementara pada 2017 terdapat 30 laporan hasil pengawasan ketidaknetralan ASN di 30 kabupaten/ kota dari 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada pada tahun 2017.

             Informasi dari Bawaslu, bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut bervariasi, sehingga jika diukur presentasenya hampir 70 persen ASN melakukan pelanggaran karena keterpaksaan, 20 persen karena niat pribadi, dan 10 persen karena peruntungan.

            Sedangkan hasil kajian Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN, bentuk pelanggaran netralitas yang seringkali terjadi dalam pilkada/pemilu diantaranya memakai anggaran Pemda untuk kampanye terselubung; terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye suatu pasangan calon; terlibat memfasilitasi Paslon dengan memberikan fasilitas, seperti memasang baliho atau spanduk untuk kepentingan calon tertentu; dan sebagainya.

            Menurut Sofian, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima KASN terus meningkat jumlahnya dari pilkada serentak putaran pertama tahun 2015 dan putaran kedua 2017.

             Sofian mengatakan selain melakukan penindakan untuk mengupayakan terjaganya netralitas para ASN, pada 2016 KASN bekerja sama dengan Bawaslu telah memberikan sosialisasi mengenai netralitas ASN ke beberapa daerah, antara lain: Aceh, Bangka Belitung, DKI, Kota Depok, Bandung, Batu, Kotawaringin, dan Sulawesi Barat.

            Sosialisasi tersebut diharapkan dapat membuat ASN menjalankan tugasnya sesuai fungsinya dan menjaga netralitas.

            "Sebab pegawai yang tidak netral akan berimbas terhadap pelayanan yang terdiskriminasi," kata dia.

            Untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada, KASN merekomendasikan antara lain, Perlu adanya penguatan Kode Etik ASN dengan batasan yang jelas dan tegas, serta jaminan perlindungan dalam menjaga kenetralitasan ASN; Perlu dibangun kerja sama dengan BKN untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak diproses kenaikan jabatannya; Perlu dibangunnya kerjasama KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai sumber informasi di daerah, serta Bawaslu untuk mengawasi jalannya pilkada dan pemilu.

             Selain itu adanya akses pelaporan atau advokasi mengenai permasalahan nentralitas secara merata di seluruh Indonesia, serta jaminan terhadap pelapor; adanya informasi berbentuk ajakan menjaga netralitas dalam bentuk iklan, video atau infografis yang dapat bekerja sama dengan media; Perlu adanya kerjasama dengan LAN dan KEMENPAN untuk memberikan pelatihan etika dan netralitas dalam seminar dan workshop, serta simulasi keadaan yang menguji netralitas. (*)

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024