Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Dana desa tahap pertama di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah cair dan telah berada di rekening 82 nagari atau desa adat di daerah itu.

"Dana desa tahap pertama ini sebesar Rp12,77 miliar dari Rp63,84 miliar atau sebesar 20 persen," kata Kepala Bidang Keuangan dan Kekayaan Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Widi Astuti di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan dana desa ini cair pada Senin (19/2), setelah dana tersebut masuk ke kas daerah pada Kamis (15/2).

Ke 82 nagari itu telah mengajukan anggaran pendapatan dan belanja nagari ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam.

"Ini merupakan syarat pencairan dana desa tahap pertama dan untuk dana tahap kedua telah bisa dicairkan pada akhir Februari 2018, karena syarat pencairan dana tahap dua hanya laporan keuangan dana nagari tahap tiga pada 2017," katanya.

Menurutnya cairnya dana tahap pertama ini pada awal 2018 berkat pembinaan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja nagari yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) setempat.

Dengan cara itu, anggaran pendapatan dan belanja nagari itu selesai menjelang awal 2018, sehingga seluruh nagari sudah bisa mengajukan pencairan dana tahap awal.

"Kita fokus melakukan pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja nagari sehingga selesai menjelang awal tahun," katanya.

Selain dana desa, 82 nagari di daerah itu juga telah mencairkan alokasi dana nagari yang berasal dari APBD setempat.

Total alokasi dana nagari pada 2018 ini sebesar Rp83 miliar.

Alokasi dana nagari tahap pertama yang cair itu khusus untuk gaji perangkat nagari. Untuk alokasi dana nagari tahap satu non gaji, belum cair dan 27 nagari sudah mengajukan pencairan dana tersebut.

"Kita sedang memproses dana tahap pertama non gaji dan dalam waktu dekat sudah bisa dicairkan," tegasnya.

Tempat terpisah, Bupati Agam, Indra Catri meminta seluruh wali nagari kreatif dan tidak takut dalam mengelola dana desa.

"Wali nagari bisa mengunakan internet untuk berinovasi dalam membangun nagari," katanya.

Agar lebih mudah dan terarah, wali nagari bisa membuat katalog tentang penyusunan program.

Selain itu, pengunaan dana tersebut juga sesuai dengan jalur dan pemerintah siap mengawal dana tersebut dengan cara memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan bagi yang mengelola.

Kemudian dibuatkan aturan regulasi berupa peraturan daerah, peraturan bupati, surat edaran dan lainnya.

"Kita juga melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pengawasan," katanya.  (*)

Pewarta : Yusrizal
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024