Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengupayakan penambahan sejumlah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di sejumlah titik guna mencegah dan menekan angka kecelakaan di daerah itu.
"Pada 2018, Dinas Perhubungan Pariaman sudah mengajukan penambahan APILL ke DPRD untuk pemasangan di Simpang Tabuik Kecamatan Pariaman Tengah yang sudah harus direvitalisasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Pariaman Yota Balat di Pariaman, Senin.
penambahan APILL tersebut diperkirakan memakan biaya mencapai hingga Rp350 juta untuk satu titik. Pengadaan tersebut dibutuhkan karena lampu pengatur lalu lintas di persimpangan tersebut sudah harus diganti.
Idealnya ujar dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan setiap APILL tersebut harus direvitalisasi minimal setiap lima tahun.
Revitalisasi ini bertujuan agar APILL yang terpasang di setiap titik persimpangan bekerja dengan baik, untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, pada 2017 Pemerintah Kota Pariaman juga telah memasang dua titik Warning Early Sistem (WES) atau sistem peringatan dini di perlintasan sebidang kereta api.
Dua titik tersebut berada di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Kelurahan Kereta Api Kecamatan Pariaman Tengah. Sistem peringatan dini tersebut berfungsi memberitahukan kepada masyarakat yang akan melintasi perlintasan sebidang.
"Hingga jarak 100 meter sistem peringatan dini tersebut akan memberikan informasi kepada masyarakat yang akan melintas, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diantisipasi sedini mungkin," katanya.
Ia mengatakan alat sistem peringatan dini tersebut hanya ada di Kota Pariaman dan Kota Surabaya. Pemerintah daerah juga berupaya melakukan penambahan pada 2018 untuk pemasangan di sejumlah titik lainnya.
"Total terdapat 11 titik perlintasan sebidang kereta api dari Stasiun Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan hingga Stasiun Pariaman Kecamatan Pariaman Tengah namun belum semuanya memiliki pengamanan lengkap," ujarnya.
Pihaknya menilai kebutuhan seperti palang otomatis dan sistem peringatan dini tersebut dibutuhkan di setiap perlintasan sebidang kereta api guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kota Pariaman Riza Saputra mengatakan pengadaan APILL tersebut dibutuhkan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah itu.
Selain itu pihaknya juga mendukung penuh pemerintah daerah untuk mengajukan pemasangan alat sistem peringatan dini dan palang otomatis di perlintasan sebidang kereta api.
Menurutnya dua kebutuhan lalu lintas tersebut penting mengingat cukup tingginya angka kecelakaan kendaraan dengan kereta api di kota berjuluk "Tabuik" tersebut.
"Kami menilai alat atau rambu lalu lintas ini penting, apalagi masih banyak perlintasan sebidang kereta api yang tidak memiliki pengamanan memadai," ujar politisi partai Hanura tersebut.
"Pada 2018, Dinas Perhubungan Pariaman sudah mengajukan penambahan APILL ke DPRD untuk pemasangan di Simpang Tabuik Kecamatan Pariaman Tengah yang sudah harus direvitalisasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Pariaman Yota Balat di Pariaman, Senin.
penambahan APILL tersebut diperkirakan memakan biaya mencapai hingga Rp350 juta untuk satu titik. Pengadaan tersebut dibutuhkan karena lampu pengatur lalu lintas di persimpangan tersebut sudah harus diganti.
Idealnya ujar dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan setiap APILL tersebut harus direvitalisasi minimal setiap lima tahun.
Revitalisasi ini bertujuan agar APILL yang terpasang di setiap titik persimpangan bekerja dengan baik, untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, pada 2017 Pemerintah Kota Pariaman juga telah memasang dua titik Warning Early Sistem (WES) atau sistem peringatan dini di perlintasan sebidang kereta api.
Dua titik tersebut berada di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Kelurahan Kereta Api Kecamatan Pariaman Tengah. Sistem peringatan dini tersebut berfungsi memberitahukan kepada masyarakat yang akan melintasi perlintasan sebidang.
"Hingga jarak 100 meter sistem peringatan dini tersebut akan memberikan informasi kepada masyarakat yang akan melintas, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diantisipasi sedini mungkin," katanya.
Ia mengatakan alat sistem peringatan dini tersebut hanya ada di Kota Pariaman dan Kota Surabaya. Pemerintah daerah juga berupaya melakukan penambahan pada 2018 untuk pemasangan di sejumlah titik lainnya.
"Total terdapat 11 titik perlintasan sebidang kereta api dari Stasiun Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan hingga Stasiun Pariaman Kecamatan Pariaman Tengah namun belum semuanya memiliki pengamanan lengkap," ujarnya.
Pihaknya menilai kebutuhan seperti palang otomatis dan sistem peringatan dini tersebut dibutuhkan di setiap perlintasan sebidang kereta api guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kota Pariaman Riza Saputra mengatakan pengadaan APILL tersebut dibutuhkan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah itu.
Selain itu pihaknya juga mendukung penuh pemerintah daerah untuk mengajukan pemasangan alat sistem peringatan dini dan palang otomatis di perlintasan sebidang kereta api.
Menurutnya dua kebutuhan lalu lintas tersebut penting mengingat cukup tingginya angka kecelakaan kendaraan dengan kereta api di kota berjuluk "Tabuik" tersebut.
"Kami menilai alat atau rambu lalu lintas ini penting, apalagi masih banyak perlintasan sebidang kereta api yang tidak memiliki pengamanan memadai," ujar politisi partai Hanura tersebut.