Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menetapkan nomor urut pasangan calon wali kota setempat untuk pemilihan kepala daerah serentak 2018.
"Penetapan nomor urut ini dilangsungkan dengan cara pengambilan nomor urut oleh setiap pasangan calon tanpa mengetahui sebelumnya angka yang ada dalam kertas undian tersebut," kata Ketua KPU Padang Panjang, Jafri Edi Putra di sela acara penetapan nomor urut calon di Padang Panjang, Selasa malam (13/2).
Calon wali kota yang ditetapkan nomor urutnya masing-masing, pasangan Mawardi-Taufiq Idris mendapat nomor urut 1, pasangan Hendri Arnis-Eko Furqani mendapatkan nomor urut 2.
Selanjutnya pasangan Rafdi Meri-Ahmad Fadly mendapatkan nomor urut 3, dan terakhir pasangan Fadly-Asrul mendapatkan nomor urut 4.
Setelah ditetapkan nomor urut tersebut, maka masyarakat Padang Panjang sudah bisa mengetahui urutan calon wali kota dambaannya dan memudahkan mereka dalam menentukan pilihannya pada pemilihan kepala daerah 27 Juni 2018.
Setiap pasangan calon wali kota yang ditetapkan nomor urutnya itu, juga sudah bisa berkampanye kepada konstituennya untuk memenangkan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Pasangan calon wali kota yang sudah ditetapkan nomor urutnya itu diusung oleh partai politik pemenang pemilu di daerah itu.
Untuk pasangan calon wali kota Mawardi dengan Taufiq Idris diusung oleh partai Demokrat dan PPP, kemudian pasangan Rafdi Meri dengan Fadly diusung partai Gerindra, PKS dan Bulan Bintang, pasangan Fadly Amran dengan Asrul diusung partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Terakhir pasangan Hendri Arnis dengan Eko Fuqani diusung partai PAN dan Nasdem.
Ia mengimbau masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah tahun ini, dan menjaga keamanan, sehingga tercapai pesta dekokrasi yang berkualitas.
Setelah penetapan nomor urut pasangan calon wali kota maka tahapan pilkada memasuki masa kampanye mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018. (*)