Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan lima dari 16 partai politik di daerah itu tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2019, karena tidak melengkapi berkas persyaratan pada masa perbaikan.
Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Agam, Eri Efendi di Lubukbasung, Senin, mengatakan ke lima partai politik itu yakni PKPI, PDI-P, Hanura, PKB dan PSI.
"Ke lima partai ini tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019 akibat tidak melengkapi syarat dukungan saat masa perbaikan berkas," katanya.
Sebelumnya KPU Agam menerima pendaftaran 16 partai politik peserta pemilu 2019.
Dari 16 partai politik itu, sebanyak 11 partai politik memenuhi syarat seperti Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, Nasdem, PAN, PPP, Berkarya, PBB, Perindo dan Garuda.
Penetapan partai politik yang memenuhi syarat ini telah dilakukan saat rapat pleno KPU Agam pada Kamis (8/2).
"Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Agam, Panwas Agam, pengurus partai calon peserta pemilu, tokoh masyarakat dan lainnya," katanya.
Setelah rapat pleno tingkat kabupaten, dilanjutkan dengan rapat pleno tingkat Provinsi Sumbar pada Minggu (11/2).
Lalu, rapat pleno penetapan partai politik peserta pemilu oleh KPU RI pada Sabtu (17/2).
"Untuk tahapan peserta pemilu sudah selesai, tinggal tahapan pemilu berupa seleksi anggota PPK, PPS dan lainnya," katanya. (*)