Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masih menunggu keputusan dari KPU pusat untuk melakukan verifikasi faktual kepada partai politik peserta pemilihan umum 2014, sesuai keputusan Makamah Konstitusi (MK).
"Saat ini kita masih menunggu keputusan dari KPU pusat dan apabila sudah keluar, maka kita langsung melakukan verifikasi faktual partai politik yang lama," kata Devisi Teknis KPU Agam, Eri Efendi di Lubukbasung, Kamis.
Ia mengatakan MK memutuskan pentingnya perlakuan yang sama bagi partai politik calon peserta pemilu untuk melakukan verifikasi faktual.
Dari 12 partai politik lama, katanya, hanya ada 10 partai politik yang melengkapi berkas pendaftaran di KPU setempat.
Sedangkan berkas PDI-P dan PKPI terlambat memasukkan berkas saat pendaftaran.
"Dengan kondisi itu, maka kita hanya melakukan verifikasi faktual bagi 10 partai politik," katanya.
Sebelumnya KPU Agam sudah melakukan verifikasi faktual bagi tiga partai politik baru yakni Garuda, Berkarya dan Perindo.
Saat ini sedang proses perbaikan hasil verifikasi faktual dan akhir batas perbaikan itu pada 26 Januari 2018.
Tempat terpisah, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agam, Suharman menambahkan pihaknya menunggu arahan dari DPP PKS karena putusan ini keluar di pertengahan proses verifikasi partai politik peserta pemilu.
"Kita menunggu petunjuk selanjutnya dari DPP sesuai aturan yang ada," katanya.
Namun pihaknya tetap menyiapkan berkas yang dibutuhkan pada verifikasi faktual nantinya. (*)