Rapat Dengar Pendapat, Legislator: Pemprov Cabut Izin Tambang Bermasalah
Kamis, 11 Januari 2018 21:37 WIB
DPRD Sumatera Barat rapat dengar pendapat dengan Walhi Sumbar, OPD terkait dan perwakilan masyarakat Kabupaten Pasaman, Limapuluh Kota dan Sijunjung terkait persoalan izin tambang di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (11/1). (ANTARA SUMBAR / Mario S Nasution)
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi IV DPRD Sumbar M Nurnas meminta pemerintah provinsi itu untuk mencabut izin tambang yang bermasalah di beberapa kota dan kabupaten seperti Kabupaten Pasaman, Sijunjung, Limapuluh Kota dan Dharmasraya.
"Pemerintah harus segera mengambil sikap karena persoalan ini telah meresahkan masyarakat akibat perizinan tambang yang dikeluarkan oleh pemprov," katanya saat rapat dengar pendapat dengan masyarakat Kabupaten Sijunjung, Pasaman dan Limapuluh Kota, Walhi dan OPD terkait di Padang, Kamis (11/1).
Ia akan minta dinas terkait untuk menyiapkan bahan yang dituntut oleh masyarakat ini sehingga persoalan ini dapat dilihat secara jernih.
"Kita akan panggil OPD terkait dengan perizinan ini. Apabila yang diadukan masyarakat itu benar tentu izin yang dikeluarkan pemerintah itu batal demi hukum," ujarnya.
Tokoh masyarakat Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Emilezola mengatakan masyarakat tengah memperjuangkan tanah ulayat mereka yang ditambang oleh PT Inexco Jaya Makmur. Perusahaan itu memang memiliki izin namun di kawasan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Pasaman.
"Namun mereka memasukkan alat berat, ini jelas melanggar hukum. Akibat aktivitas mereka jalur yang menghubungkan permukiman dengan kebun masyarakat rusak dan tidak dapat dilalui," jelasnya.
Ia menuturkan masyarakat di kawasan itu tidak membutuhkan tambang karena akan merusak lingkungan tempat tinggal mereka, dirinya mengetahui secara jelas potensi kandungan emas di daerah mereka.
"Kami tidak ingin kampung kami rusak akibat pertambangan yang dilakukan, selain itu PT Inexco jelas telah melanggar hukum," ujarnya.
Hal yang sama dirasakan warga Kabupaten Sijunjung yang harus menerima tanah ulayat mereka ditambang oleh PT Thomas Jaya karena mengantongi izin IUP, padahal masyarakat tidak pernah ada izin dari masyarakat setempat.
Dalam izin tersebut PT Thomas Jaya melakukan penambangan di atas lahan seluas 2.061 hektare yang berada pada wilayah Kabupaten Sijunjung, Solok dan Kota Sawahlunto dan izin produksi sendiri lahir pada tahun 2011 dan tidak melibatkan pihak nagari.
"Permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Sijunjung dan pemerintah provinsi namun tidak ada tanggapan," kata perwakilan warga Jon Ariston.
Sedangkan warga Nagari Koto Lamo Kabupaten Limapuluh Kota Sonya Silfia mengatakan kampung mereka mengalami kerusakan akibat pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT. Astrindo Gita di daerah mereka, padahal aktivitas tambang telah terhenti.
Ia mengatakan banyak lubang bekas galian pertambangan itu telah tergenang air sehingga lahan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Manajer Kampanye dan Advokasi Walhi Sumbar Yoni Chandra mengatakan Pemprov Sumbar harus menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan mengembalikan hak ulayat yang telah diberikan untuk izin usaha. Setelah itu pemerintah harus meninjau ulang dan membatalkan izin pertambangan yang bermasalah dengan nagari.
"Kami minta gubernur harus merevisi IUP yang berada dalam kawasan hutan dan yang berada 50 persen di kawasan hutan," katanya. (*)
"Pemerintah harus segera mengambil sikap karena persoalan ini telah meresahkan masyarakat akibat perizinan tambang yang dikeluarkan oleh pemprov," katanya saat rapat dengar pendapat dengan masyarakat Kabupaten Sijunjung, Pasaman dan Limapuluh Kota, Walhi dan OPD terkait di Padang, Kamis (11/1).
Ia akan minta dinas terkait untuk menyiapkan bahan yang dituntut oleh masyarakat ini sehingga persoalan ini dapat dilihat secara jernih.
"Kita akan panggil OPD terkait dengan perizinan ini. Apabila yang diadukan masyarakat itu benar tentu izin yang dikeluarkan pemerintah itu batal demi hukum," ujarnya.
Tokoh masyarakat Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Emilezola mengatakan masyarakat tengah memperjuangkan tanah ulayat mereka yang ditambang oleh PT Inexco Jaya Makmur. Perusahaan itu memang memiliki izin namun di kawasan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Pasaman.
"Namun mereka memasukkan alat berat, ini jelas melanggar hukum. Akibat aktivitas mereka jalur yang menghubungkan permukiman dengan kebun masyarakat rusak dan tidak dapat dilalui," jelasnya.
Ia menuturkan masyarakat di kawasan itu tidak membutuhkan tambang karena akan merusak lingkungan tempat tinggal mereka, dirinya mengetahui secara jelas potensi kandungan emas di daerah mereka.
"Kami tidak ingin kampung kami rusak akibat pertambangan yang dilakukan, selain itu PT Inexco jelas telah melanggar hukum," ujarnya.
Hal yang sama dirasakan warga Kabupaten Sijunjung yang harus menerima tanah ulayat mereka ditambang oleh PT Thomas Jaya karena mengantongi izin IUP, padahal masyarakat tidak pernah ada izin dari masyarakat setempat.
Dalam izin tersebut PT Thomas Jaya melakukan penambangan di atas lahan seluas 2.061 hektare yang berada pada wilayah Kabupaten Sijunjung, Solok dan Kota Sawahlunto dan izin produksi sendiri lahir pada tahun 2011 dan tidak melibatkan pihak nagari.
"Permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Sijunjung dan pemerintah provinsi namun tidak ada tanggapan," kata perwakilan warga Jon Ariston.
Sedangkan warga Nagari Koto Lamo Kabupaten Limapuluh Kota Sonya Silfia mengatakan kampung mereka mengalami kerusakan akibat pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT. Astrindo Gita di daerah mereka, padahal aktivitas tambang telah terhenti.
Ia mengatakan banyak lubang bekas galian pertambangan itu telah tergenang air sehingga lahan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Manajer Kampanye dan Advokasi Walhi Sumbar Yoni Chandra mengatakan Pemprov Sumbar harus menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan mengembalikan hak ulayat yang telah diberikan untuk izin usaha. Setelah itu pemerintah harus meninjau ulang dan membatalkan izin pertambangan yang bermasalah dengan nagari.
"Kami minta gubernur harus merevisi IUP yang berada dalam kawasan hutan dan yang berada 50 persen di kawasan hutan," katanya. (*)
Pewarta : Mario S Nasution
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Bermasalah di Padang Pariaman
11 February 2026 11:07 WIB
Bulan K3 Nasional 2026, PT Semen Padang dorong kesehatan optimal pekerja tambang
29 January 2026 11:43 WIB
Anggota DPR RI Andre Rosiade tegaskan penertiban tambang ilegal di Sumbar tidak pandang bulu
19 January 2026 7:55 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB