Pariaman, (Antara Sumbar) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pariaman Sumatera Barat menyatakan siap mengawal jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di daerah itu.
"Sentra Gakkumdu memiliki peran strategis dalam membantu, mengawal, mengawasi termasuk memproses apabila terjadinya bentuk pelanggaran selama Pilkada di Kota Pariaman," kata penasihat Gakkumdu Pariaman Efrianto, di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan Sentra Gakkumdu melibatkan tiga instansi sekaligus dalam mengawal pelaksanaan Pilkada diantaranya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Pariaman.
Sentra Gakkumdu ujar dia, akan menyikapi lebih awal apabila adanya temuan atau pengaduan selama proses Pilkada berjalan. Untuk memudahkannya kinerja, ketiga instansi tersebut berkoordinasi secara intens.
Penanganan perkara Pilkada diupayakan secepat mungkin untuk menghindari terjadinya bolak balik berkas apabila adanya temuan, kata Kejari Pariaman tersebut.
"Penanganan pelanggaran Pilkada hukum acaranya agak berbeda dengan hukum acara biasa seperti batas waktu yang diberikan," katanya.
Oleh karena itu penanganan perkara dalam sengketa Pilkada harus cepat ditangani dan dikoordinasikan melalui forum Sentra Gakkumdu, ujarnya.
Penanganan perkara dalam Pilkada kata dia, diselesaikan di tingkat daerah, kemudian dilimpahkan ke pengadilan sesuai aturan yang berlaku. Apabila ada upaya banding maka hanya sampai putusan Pengadilan Tinggi.
"Hanya sampai putusan Pengadilan Tinggi, tidak ada Kasasi atau ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Ketua Panwaslu Pariaman Elmahmudi mengatakan Pemerintah Kota Pariaman bersama pemangku kepentingan setempat telah mendeklarasikan pengawasan Pilkada serentak 2018.
"Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, penyelenggara Pemilu, organisasi kemasyarakatan, pemilih pemula, media massa dan masyarakat pada umumnya," kata dia.
Tujuannya ujar dia, agar memastikan agenda demokrasi Pemilu berjalan dengan baik serta dapat dikawal secara bersama.
Ia menjelaskan setelah adanya bentuk deklarasi tersebut maka pihak terkait terutama Panwaslu Pariaman akan lebih mudah dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu. (*)