Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar seminar nasional tentang pemerintahan nagari untuk menambah wawasan aparatur pemerintah nagari di Auditorium Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Baso, Sabtu (16/12).

Ketua Panitia, Ramhad Lasmono di Lubukbasung, mengatakan, kegiatan itu dihadiri wali nagari atau kepala desa adat di kabupaten Agam dan daerah lainnya.

"Seminar nasional yang digelar satu hari ini diikuti sekitar ratusan orang," katanya.

Seminar ini menghadirkan enam orang narasumber yakni, Gubernur IPDN Prof Ermaya Suradinata, pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djhohan, Pakar Undang-Undang Desa dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Prof Khasan Effendi, Prof Aries Djaenuri, DR Sampara Lukman dan DR Asrinaldi. 

Seminar ini untuk menambah wawasan aparatur pemerintah nagari tentang  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meningkatkan SDM dalam menghadapi perkembangan transformasi tata kelola pemerintahan saat ini.

Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri menambahkan, seminar ini bisa menjadi forum antara pembina dan pengawas dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan.

Selain itu, mencari format ideal pemerintah nagari yang zaman now atau masa kini agar bisa terwujud.

"Ini target dari digelarnya seminar nasional tentang pemerintahan nagari itu," katanya.

Ia menambahkan, kebijakan uniformitas atau hal keadaan yang diberlakukan resim orde baru melalui penerapan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa, telah membawa nagari di Sumbar kemasa tergerusnya modal sosial yang sudah berakar selama ini.

Akibat keberagaman itu, maka luntur sistem sosial mikro masyarakat, padahan nagari sebagai penunjang institusi dan pemberi solusi masalah.

Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,  nagari di Sumbar baru merasa lega dan bangkit dari mati suri setelah menjalani pelemahan eksistensi pada periode 1979-1999, dan penyusutan sebagian besar otonomi aslinya pasca reformasi periode 1999-2013.

Pasalnya, pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, semua ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan secara langsung dengan desa. (*)

Pewarta : Yusrizal
Editor :
Copyright © ANTARA 2024