Evaluasi adalah suatu komponen pendidikan yang dilakukan oleh pendidik kepada peserta didik untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan hasil belajar peserta didik sesuai tujuan yang telah ditetapkan. 

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dijelaskan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. 

Berangkat dari payung hukum pendidikan tersebut kita tahu bahwa evaluasi itu berarti menilai apa yang telah diajarkan dan hasil penilaian tersebut dijadikan batu pijakan untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah pernah menguji kemampuan saat pada waktu akan berangkat perang sebagaimana riwayat berikut :  menceritakan kepada Muhammad ibn ‘Abdullah ibn Numair, menceritakan kepada kami ayahku, menceritakan kepada kami ‘Abdullah, dari Nafi’, dari ibn Imar berkata, "Rasulullah SAW menguji kemampuanku berperang pada hari perang uhud, ketika aku berusia empat belas tahun, lalu beliau tidak mengizinkanku, dan beliau mengujiku kembali pada hari perang khandaq ketika aku berusia lima belas tahun, lalu beliau mengizinkanku. (HR. Muslim).

Bicara tentang evaluasi berarti bicara tentang proses. Dimana hasil akan didapati setelah adanya suatu proses. Dan untuk melaksanakan proses dibutuhkan persiapan yang matang oleh pendidik. 

Setiap pendidik wajib membuat rancangan pembelajaran berupa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang harus disesuaikan dengan silabus yang ada. 

RPP digunakan guru sebagai pedoman dalam mengajar. Di dalam RPP termuat tujuan pembelajaran, materi pelajaran, metode yang digunakan, media yang digunakan, langkah-langkah kegiatan serta penilaian. 

Pendidik harus membuat RPP untuk setiap materi yang akan diajarkan, karena tanpa pedoman guru akan kebingungan dan tidak terarah dalam melaksanakan tugasnya.
Sehingga proses pembelajaran harus dilaksanakan sesuai dengan RPP yang telah dibuat. 

Pendidik juga harus menyiapkan media sebagai penyampaian pengajaran kepada peserta didik. Media pembelajaran ini bisa berupa media cetak, audio, maupun audio visual seperti video-video yang berkaitan dengan pembelajaran yang akan diajarkan. 

Penggunaan media harus disesuaikan dengan materi yang akan diajarkan agar sesuai dan tidak melenceng dari tujuan pembelajaran. 

Disamping media, guru juga harus menyiapkan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur ketercapaian pembelajaran. Untuk penilaian, pendidik juga harus menyesuaiakan soal yang diberikan dengan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai. 

Semenjak diberlakukannya kurikulum 2013, penilaian sudah berbasis teknologi. Mulai dari ujian tengah semester hingga ujian nasional sekalipun sudah berbasis komputer. 

Jikalau  ujian nasional memang sudah diputuskan oleh pemerintah, maka untuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester ada yang diputuskan pihak daerah dan ada yang diputuskan pihak sekolah. 

Biasanya pemerintah daerah hanya memberikan wewenang kepada sekolah untuk menentukan instrumen penilaiannya masing-masing. Karena tidak semua sekolah siap melaksanakan ujian yang berbasis teknologi. 

Selain penggunaan teknologi dalam penilaian, kepala sekolah maupun pendidik juga harus mengacu pada standar kompetensi lulusan dalam menentukan intrumen penilaian di sekolahnya yakni berorientasi pada kognitif, afektif dan psikomotor.

Kompetensi lulusan afektif (sikap) ialah memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam. 

Sedang kompetensi lulusan kognitif (pengetahuan) adalah memiliki pengetahuan faktual dan konseptual dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan berwawwasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan sekitar. 

Dan kompetensi lulusan psikomotor (keterampilan) ialah memiliki kemampuan berfikir dan tindak efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya ( Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum 2013).

Jika diantara ketiga aspek tersebut dapat diukur dengan menggunakan teknologi (komputer atau sejenisnya) maka terang saja teknologi dapat digunakan sebagai instrumen penilaian pendidikan. 

Kita contohkan pada penggunaan aplikasi Edmodo. Aplikasi ini adalah aplikasi yang menciptakan sebuah titik pertemuan online untuk pendidik dan peserta didik, dimana keduanya dapat berhubungan dan berkolaborasi. 

Tanpa memperhatikan waktu atau tempat, tujuan dari aplikasi ini adalah menyediakan hubungan permanen dan aman antara mereka yang mengajar dan yang diajar. 

Jadi, dengan menggunakan aplikasi ini semua kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dalam jaringan (daring) atau online. Aplikasi ini hanya sebagai penunjang dan pendukung lancarnya proses pembelajaran. 

Melalui aplikasi ini, pendidik dapat membagikan tugas atau latihan kepada peserta didik, dan peserta didik dapat mengirimkan tugas kepada pendidik tanpa harus mencetak tugas yang telah dibuat melalui komputer. 

Dengan menggunakan aplikasi ini, sekolah bisa saja mencanangkan melaksanakan ujian tengah semester dan ujian akhir semester karena memberi kemudahan bagi pihak sekolah. 

Diantara kemudahan itu yaitu pihak sekolah tidak usah repot-repot mencetak lembaran soal dan lembaran jawaban yang akan digunakan untuk ujian. Pihak sekolah hanya perlu memasukkan soal-soal tersebut ke dalam aplikasi ini lengkap dengan jawabannya. 

Peserta didik tidak perlu membolak balik lembaran soal, karena sudah tersedia di dalam aplikasi.  Mereka hanya perlu mengentrikan kode soal yang telah diberikan oleh pendidik sebelumnya, maka keluarlah soal serta entrian jawabannya. Untuk setiap soal diberi waktu 3 menit untuk menyelesaikannya. 

Untuk hasil, pendidik bisa langsung dapat melihat  score peserta didik setelah dilaksanakannya ujian. Pendidik tidak perlu memeriksa satu persatu lembaran jawaban karena sudah diperiksa secara otomatis menggunakan aplikasi ini. 

Begitu banyak kemudahan menggunakan teknologi di dalam pendidikan, namun juga terdapat kekurangan dari penggunaannya. 

Dengan sistem pendidikan yang serba canggih, pendidik harus belajar mengoperasikan apikasi teknologi, terutama bagi pendidik yang telah lama bekerja. Hal ini dirasa sulit untuk mengoperasikannya karena faktor usia.

Faktor usia pendidik memang salah satu penghambat digunakannya teknologi dalam pendidikan. Karena pendidik tidak bisa produktif dan selincah pendidik-pendidik muda sehingga bisa menjadi penghambat digunakannya teknologi serta aplikasi-aplikasi canggih dalam dunia pendidikan.

Namun penggunaan aplikasi serta teknologi tetap dikembalikan kepada sekolah dan pendidik apakah mampu melaksanakan ujian dengan berbasis teknologi atau tidak. Karena jika tetap dipaksakan, penilaian / pelaksanaan ujian tidak akan berjalan dengan lancar yang akan berakibat pada sekolah itu sendiri.
 (*)
 
* Mahasiswi Pendidikan Agama Islam (S1) UIN Imam Bonjol Padang


Pewarta : Izmatul Husnah *
Editor :
Copyright © ANTARA 2024