Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menilai informasi mengenai pengunduran diri Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR menjadi solusi terbaik atas polemik seputar Pimpinan DPR.
"Dengan demikian, maka diharapkan hiruk-pikuk perihal Novanto dan DPR diharapkan segera selesai," kata Baidowi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, partainya sejak awal menyarankan agar Novanto bersikap "legowo" untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR agar institusi tersebut tidak tersandera.
Menurut dia, terkait pengganti Novanto, merupakan hak sepenuhnya dari Partai Golkar untuk menentukan siapa yang ditunjuk.
"Sementara itu mengenai cara penunjukannya biarlah menjadi urusan internal Golkar," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan institusinya menunggu surat fisik yang dikabarkan dibuat Setya Novanto terkait penunjukkan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR.
"Ada berita kalau Pak Novanto sudah menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya yang telah di tanda tangani namun surat bentuk fisik belum kami terima," kata Fahri di Jakarta, Minggu (10/12).
Dia mengatakan surat berbentuk fisik belum diterima Pimpinan DPR karena karena sekretariat DPR libur di akhir pekan.
Namun Fahri mengatakan, kemungkinan surat sudah diterima sehingga Pimpinan DPR menunggu kabar secepatnya apabila bentuk fisiknya diterima.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding membenarkan adanya surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR, dan menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR, serta telah diterima Pimpinan DPR.
"Iya sudah ada surat pengunduran diri Pak Novanto di tanggal 4 Desember dan tanggal 6 Desember yang ditujukan kepada Pimpinan DPR," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan dalam surat pengunduran diri tersebut, Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya di kursi Ketua DPR.
Dia mengatakan MKD masih menunggu Pimpinan DPR lainnya karena bisa jadi akan dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) membahas rencana pergantian Ketua DPR. (*)