Malang, (Antara Sumbar) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemilihan panglima TNI baru merupakan hak istimewa atau prerogratif Presiden Joko Widodo yang digunakan sesuai waktu Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan pensiun.

         "Ya, itu hak preogatif Presiden, untuk mengganti panglima pada waktunya, karena 'kan Panglima kita sudah mau pensiun, mungkin dipersiapkan," kata Wapres di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (4/12).

         Menurut Wapres, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan tersendiri yang didasarkan pada peraturan hukum pemilihan panglima TNI, antara lain anggota TNI tersebut telah berpangkat bintang empat.

         Pernyataan Wapres itu sekaligus diberikan untuk mengomentari nama Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang akan pensiun pada Maret 2018.

         "Ya, itu 'kan syaratnya bintang empat, bintang empat yang aktif di Indonesia 'kan tidak banyak, karenanya apa yang diusulkan beliau itu," kata JK.

         Sementara itu, surat resmi usulan pengajuan nama Hadi Tjahjanto telah diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. (*)

Pewarta : Azizah Fitriyanti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024