Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal pemerintah kota untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah bagi perusahaan umum daerah (Perusda) Padang Sejahtera Mandiri dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Rabu.
"Sebelum pengambilan keputusan disetujuinya penyertaan modal tersebut terdapat perbedaan pandangan pada beberapa fraksi, ada yang menyetujui dan belum menyetujui," kata Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti di Padang.
Fraksi yang belum menyetujui penyertaan modal itu adalah dari Fraksi Golkar, Hanura dan Perjuangan Bangsa, sesuai mekanisme jika terdapat yang belum menyetujui maka dilaksanakan lobi.
"Setelah lobi dilakukan namun tidak mendapatkan kesepakatan, maka diadakan pengambilan suara (votting) untuk kesepakatan pada akhirnya," ujar dia.
Pengambilan keputusan itu hanya dihadiri oleh 18 dari 45 orang anggota dewan dengan hasil akhir 17 orang menyetujui dan satu orang belum menyetujui.
Ia mengatakan, penyertaan modal terhadap PSM tersebut jika dikelola dengan baik dan sesuai dengan aturan, serta dengan jeli melihat peluang-peluang akan dapat mendorong peningkatan PAD Kota Padang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra dari Fraksi Golkar mengatakan pihaknya belum menyetujui terhadap penyertaan modal tersebut karena dikhawatirkan munculnya persoalan hukum dikemudian hari dan terdapat beberapa persoalan yang harus diperjelas.
Sebab, kata dia berdasarkan hasil pembahasan pansus sebelumnya dan pandangan ahli ekonomi serta hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri bahwa Perda kota Padang Nomor 10 Tahun 2014 tentang pendirian Perusda Padang Sejahtera Mandiri yang sudah terlanjur disahkan agar direvisi.
Hal itu mengingat turunan dari Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perumda sampai saat ini belum pernah ada.
Selain itu, rencana kegiatan investasi pada usaha distributor semen dan pengelolaan parkir yang diajukan juga mengakhawatirkan, sebab perusahaan daerah dilarang melakukan usaha yang telah ada dan digeluti secara serius oleh masyarakat.
Ia menilai pengambilan keputusan yang dihadiri oleh 18 orang anggota dewan itu tidak kourum karena tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Padang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.
Pada pasal 148 ayat 1 disebutkan bahwa paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.
Sementara itu Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan Perusda PSM didirikan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan PAD.
"Pada tahap awal ini memang belum berkontribusi langsung terhadap daerah, namun ke depannya diharapkan dapat berkontribusi," ujarnya. (*)