Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 185 orang mengikuti seleksi tes tertulis anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah Kota Padang, Sumatera Barat, pada 2018 dan Pemilihan Umum 2019. 

     Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda di Padang, Kamis mengatakan dari 189 orang yang mendaftar, empat di antaranya tidak lulus seleksi administrasi.

     Pada hari ini, KPU Kota Padang melaksanakan tes tertulis untuk 185 calon anggota PPK kemudian yang lulus akan dilanjutkan dengan tes wawancara.

     Hasil ujian tertulis ini akan diumumkan pada 28 Oktober 2017, dan setelah itu akan dilanjutkan dengan tes wawancara pada 1 hingga 3 November 2017.

     Dikatakan Yusrin, KPU Padang hanya akan menerima 55 orang anggota PPK untuk Pilkada 2018, karena kebutuhan hanya lima orang untuk tiap kecamatan.

     Setelah diterima 55 anggota PPK nantinya, lanjut dia mereka akan langsung mengemban tugas dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada di tingkat kecamatan.

     "Mudah-mudahan kami mendapatkan kadidat penyelenggara pesta demokrasi yang berintegritas dan semakin berkualitas," ujarnya.

     Menurutnya dalam proses seleksi Panwascam tersebut, tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan tahapannya juga adil dan transparan.
     
Proses seleksi ini, sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 yang dimuat dalam pasal 4 tentang tahapan pemilihan yang terdiri atas tahapan persiapan dan penyelenggaraan.

     "Selain itu juga, penerimaan PPK ini murni dari hasil tes yang dilakukan," kata dia.

     Kota Padang bersama Kota Sawahlunto, Pariaman dan Padang Panjang pilkada serentak 2018 di Sumbar.   (*)

Pewarta : Novia Harlina
Editor :
Copyright © ANTARA 2024