Pariaman, (Antara Sumbar) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Sumbar, Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Alni menyatakan terdapat tiga tahapan yang berpotensi signifikan terjadinya kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi itu.
"Tiga hal yang berpotensi terjadinya kecurangan yaitu pada tahapan pencalonan, kampanye dan masa tenang," katanya di Pariaman, Senin.
Hal itu disebutkannya saat kegiatan pelantikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan se-Kota Pariaman.
Pada tahapan pencalonan potensi kecurangan seperti administrasi pasangan calon yang bisa saja bermasalah. Kemudian pada masa kampanye yaitu politik uang bahkan bentuk tindak pidana.
"Sedangkan pada masa tenang Bawaslu mengkhawatirkan terjadinya pelanggaran seperti kampanye hitam dan politik uang kepada masyarakat," ujar dia.
Pihaknya menekankan pada setiap Panwaslu di setiap daerah untuk mengutamakan konsep pencegahan dari pada penindakan.
Hal itu merupakan prioritas utama secara nasional untuk menekan terjadinya kecurangan penyelenggaraan pemilu.
Namun, apabila terdapat pelanggaran dan berbenturan dengan undang-undang maka tetap dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Panwaslu Kota Pariaman dan tiga daerah lainnya di Sumbar memiliki tugas dan tanggung jawab besar karena selain mengawasi Pilkada serentak sekaligus Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Hingga saat ini, Bawaslu Sumbar belum ada menemukan adanya bentuk pelanggaran di tiga daerah penyelenggara Pilkada serentak.
Ketua Panwaslu Pariaman, Elmahmudi mengatakan pihaknya menerapkan dua pendekatan untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya kecurangan saat Pemilihan Pilkada di daerah itu.
"Ada dua pendekatan yang kita gunakan yaitu sosialisasi intensif dan membangun kerja sama dengan mitra strategis," tambah dia.
Pendekatan sosialisasi intensif terbagi atas dua yaitu dialogis dan monologis.
Pendekatan sosialisasi secara monologis, pihaknya melakukan pengawasan Pilkada melalui media strategis. Artinya, Panwaslu menggunakan media yang cukup banyak dan sering diakses oleh masyarakat luas.
"Contohnya media sosial banyak diakses publik, yang dapat digunakan sebagai sarana sosialisasi apa saja hal yang berkaitan dengan pengawasan Pilkada," ujarnya.
Sedangkan sosialisasi secara dialogis, Panwaslu akan melakukan upaya dialog langsung dengan masyarakat serta tim pemenangan masing-masing calon terkait apa saja hal yang diizinkan maupun dilarang. (*)