Jakarta, (Antara Sumbar) - Politikus Partai Golkar Indra Jaya Piliang bersama dua rekannya berinisial RF dan MIJ menjalani rehabilitasi lantaran ketergantungan pada narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan undang-undang kalau tidak ditemukan barang bukti (narkoba) harus direhabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Argo mengatakan bahwa polisi telah menyerahkan Indra dan dua rekannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Barat guna menjalank "assesment".
Argo menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pengguna narkoba terhadap Indra, RF, dan MIJ dengan jeratan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum setahun.
Argo menyatakan bahwa polisi masih memburu penjual sabu-sabu kepada Indra yang diduga dari oknum karyawan Diamond Karaoke Tamansari Jakarta Barat.
Argo mengungkapkan oknum karyawan itu telah menyiapkan narkoba, termasuk alat isap (bong) dan ruangan karaoke.
Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk IJP, RF, dan MIJ di Room Oval Diamond Karaoke Tamansari Jakarta Barat, Rabu (13/9) pukul 19.30 WIB.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti satu set alat isap (bong), cangklong bekas pakai sabu-sabu, satu plastik bekas sabu-sabu, dan satu korek api gas. (*)