Jakarta, (Antara Sumbar) - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) menyesalkan pemberian sanksi oleh DPP Partai Golkar terhadap Ahmad Doli Kurnia yang belakangan gencar menyuarakan kampanye Gerakan Golkar Bersih.

           "Sikap yang ditunjukkan DPP itu menunjukkan bahwa Golkar saat ini dipimpin oleh 'orang-orang primitif' dalam kehidupan politik dan berdemokrasi. Mereka masih memberlakukan pengelolaan partai politik dengan cara kuno, dan menganggap partai politik itu seakan milik pribadi, kelompok, bahkan perusahaan," ujar anggota GMPG Syamsul Rizal di Jakarta, Senin.

            Sebelumnya DPP Partai Golkar memberikan surat peringatan kepada salah satu kadernya Ahmad Doli Kurnia yang merupakan koordinator GMPG dan salah satu pemrakarsa Gerakan Golkar Bersih.

            Dalam kegiatannya bernama GMPG di Gerakan Golkar Bersih, Doli dan rekan-rekannya mendesak Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik oleh KPK agar mundur dari jabatannya.

           Hal ini memicu pemberian sanksi terhadap Doli. Dia dianggap melenceng dan apa yang dilakukannya dinilai tidak dalam rangka membangun partai.

            Syamsul Rizal menekankan sikap pimpinan Golkar memberikan sanksi bagi Doli, seolah menganggap partai diisi oleh atasan dan bawahan. Padahal, kata dia, dalam kehidupan politik dan demokrasi modern saat ini, partai politik adalah lembaga milik publik, dan besar kecilnya partai itu ditentukan sejauh mana pimpinan partai bisa berinteraksi, berdialektika, berdialog, serta mengagregasi kepentingan setiap anggotanya dan masyarakat.

            "Pimpinan Golkar saat ini sedang mengembangkan bentuk kekuasaan absolut dalam tubuh partai. Mereka sangat takut dengan kritik dan meresponsnya dengan gaya tangan besi, seperti tak mengenal demokrasi," ujar Syamsul.

    
    Kehilangan kecerdasan
       Dia mengatakan, bila dilihat dari isi surat peringatan yang ditujukan kepada Doli, pimpinan Golkar saat ini  seperti kehilangan kecerdasan dalam memahami dan melakukan pengelolaan organisasi.

            Surat itu ditujukan kepada Ahmad Doli Kurnia dalam kapasitasnya sebagai seorang anggota, dan peringatan itu diterbitkan karena menganggap Doli tidak menaati kebijakan DPP Partai Golkar khususnya hasil pleno.

            "Ini yang tidak nyambung. Sebagai anggota, kewajiban dan tanggung jawabnya adalah taat kepada AD-ART dan seluruh keputusan partai. Apa yang GMPG lakukan selama ini adalah justru dalam rangka menegakkan konstitusi dan seluruh keputusan tertinggi partai, di mana salah satu keputusan penting partai yang kami perjuangkan adalah Keputusan Munaslub 2016 yang menempatkan Golkar harus menjadi garda terdepan untuk ikut melakukan pemberantasan korupsi," tegas dia.

          Anggota GMPG lainnya, Misbach Shoim Haris menyatakan, apa yang dilakukan GMPG sesungguhnya menyelamatkan partai dari orang-orang yang mengingkari keputusan partai dan hanya berlindung serta memanfaatkan partai untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

           Dia menilai Partai Golkar saat ini dalam kondisi "babak belur", citranya sangat buruk, dan elektabikitasnya terus menurun, karena dicap sebagai partai prokorupsi.

            "Golkar saat ini dipimpin oleh orang-orang yang kehilangan akal sehat dan budaya malu. Tindakannya selalu bertentangan dengan pandangan mayoritas publik," sesal Misbach.

            Dia menegaskan saat ini pemerintahan Jokowi-JK dan publik sedang menggalakkan gerakan anti dan pemberantasan korupsi, namun pimpinan Golkar malah melindungi dan membela tersangka korupsi serta memberikan peringatan dan ancaman sanksi kepada kader yang mendukung pemberantasan korupsi.

            "Atas dasar itu, demi bebas dan bersihnya Indonesia dari korupsi, demi tegaknya demokrasi dan demi tidak ada lagi orang-orang yang sok kuasa mengembangkan absolutisme dalam kehidupan politik, berbangsa bernegara kita, maka kami menyatakan lawan terhadap kedzhaliman yang dilakukan DPP Partai Golkar saat ini," jelas Misbach. (*)

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024