Sarilamak, (Antara Sumbar) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat Ferizal Ridwan menarik Surat Keputusan (SK) pelantikan dua jabatan eselon II dan pengembalian jabatan Sekretaris Daerah kepada Yendri Tomas dan mengembalikan jabatan pada pejabat lama.
"Ini untuk menindaklanjuti penjelasan dan rekomendasi gubernur bernomor 130/ 201/Pem-2017 tertanggal 21 Agustus 2017," kata dia di Sarilamak, Selasa.
Ia mengatakan, langkah itu diambil untuk menaati rekomendasi Gubernur Sumbar serta sesuai hasil rapat dengan para pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD). Sekaligus juga guna menjaga situasi kenyamanan terhadap stabilitas politik dan pemerintahan.
Meski demikian, ia tetap berpendapat bahwa pengukuhan dua jabatan tinggi pratama dan pengembalian jabatan sekda yang dilakukan Jumat (18/8) adalah upaya penyelamatan dan meluruskan berbagai kesalahan prosedur maupun proses pelaksanaan mutasi serta pengangkatan pejabat sesuai surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Februari 2017.
Kesalahan tersebut, katanya melanggar aturan pemerintah dan Undang-undang (UU) serta berpotensi menyebabkan pemakzulan (inpeachment) terhadap pasangan kepala daerah Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, dimana menyebabkan 16 kepala OPD termasuk jabatan sekdakab berstatus Plt.
Untuk mengisi kekosongan jabatan strategis itu berdasarkan rekomendasi KASN serta adanya Surat Keputusan Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) soal pemberian izin keluar negeri Bupati Irfendi Arbi serta SK pelimpahan tugas dan kewenangan kepada dirinya menjalankan tugas serta kewenangan bupati selama 43 hari.
Setelah SK ditarik, maka tiga jabatan yang sebelumnya diganti dikembalikan kepada pejabat yang lama atau yang dilantik pada Mei 2017.
Ferizal menegaskan kesepakatan antara para pimpinan OPD bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun, kendati demikian ia tetap meninggalkan sejumlah catatan untuk memperbaiki kondisi sebagaimana mestinya menempatkan jabatan di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Pihaknya berharap pihak-pihak berwenang dapat mencarikan solusi terhadap penempatan jabatan, agar roda pemerintahan di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota agar bisa berjalan lebih maksimal.
"Begitu juga terhadap kebijakan yang diambil, saya siap bertanggungjawab baik secara hukum ke pengadilan, dalam hal itu PTUN maupun ke lembaga negara tertinggi jika ada yang merasa dirugikan," kata dia.
Ia menambahkan ke depannya jangan ada lagi pihak-pihak memanfaatkan situasi yang dapat menyebabkan kegaduhan serta sama-sama meningkatkan kecintaan terhadap Kabupaten Limapuluh Kota.
Sebelumnya Dirjen Otonom Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menyatakan mutasi tiga pejabat struktural yang dilakukan oleh pelaksana tugas Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan tidak dapat dibenarkan karena hal itu harus mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri.
"Ini kasus pertama yang terjadi di Indonesia, seorang plt bupati melakukan mutasi pejabat struktural tanpa seizin bupati, padahal apa salahnya menunggu bupati pulang haji," kata dia.
Menurut dia tindakan yang dilakukan plt bupati tidak etis secara etika pemerintahan karena sengaja mengambil kesempatan saat bupati defenitif menunaikan ibadah haji.
Ia mengingatkan tiga pejabat yang dilantik plt bupati jika tetap menjalankan tugas akan menerima implikasi hukum.
"Jika mereka membuat kebijakan yang harus memakai anggaran negara maka wajib diganti sebab hal itu tidak sah dan bisa merugikan negara karena digunakan oleh yang tidak berhak," jelasnya.*