Padang, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta fasilitas kesehatan tidak melakukan diskriminasi dan membeda-bedakan pasien dalam proses pengobatan baik peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat maupun pasien umum.
"Fasilitas kesehatan harus komitmen untuk tidak membeda-bedakan pasien, bagi yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kami lakukan evaluasi setiap enam bulan," kata Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng Jambi dr Andi Ashar di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu pada diskusi panel pertemuan manajemen rumah sakit se-Sumbar dengan tema Meningkatkan Kualitas Pelayanan RS Menuju Cakupan Semesta Tahun 2019 di Sumatera Barat.
Ia menegaskan dalam kontrak kerja sama jika ada fasilitas kesehatan yang melakukan diskriminasi terhadap pasien maka hal itu masuk kategori pelanggaran kewajiban dan akan diberikan surat teguran.
"Kalau sampai teguran tiga kali dilayangkan masih berulang maka dilakukan penghentian kerja sama walaupun hal itu tidak diharapkan," ujarnya.
Ia berharap fasilitas kesehatan harus melayani pasien sama semuanya baik peserta JKN maupun umum walaupun saat ini komposisinya 80 persen adalah peserta JKN.
Pada sisi lain Andi menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan di Padang masih ada ditemukan pasien peserta JKN yang mengeluh karena ditarik biaya oleh rumah sakit.
"Kami sudah berikan surat peringatan dan mulai berkurang, namun yang parah ada satu rumah sakit di wilayah kerja kami yang berulang melakukan diskriminasi dan pungutan liar sehingga diberikan surat ketiga hingga pemberhentian kerja sama," ujarnya.
Ia menilai terjadinya diskriminasi dan pungutan liar terhadap pasien berdasarkan penelusuran terjadi karena pada level bawah tidak paham terhadap hal ini sementara pada jajaran manajemen memahami.
Andi menyebutkan hingga saat ini ada sekitar 10 rumah sakit yang sudah mendapatkan surat teguran di wilayah kerja BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi.
Selain itu keluhan lain yang juga mengemuka adalah soal ketersediaan kamar di rumah sakit yang masih minim, ujarnya.
Setelah ditelusuri ternyata kendalanya adalah kamar cukup tapi peserta banyak kelas I dan II sedangkan kamar yang tersedia banyak kelas III sehingga terkesan kurang, lanjutnya.
Sementara Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yunafri mengatakan laporan tentang pelayanan publik di rumah sakit masuk lima besar aduan masyarakat ke Ombudsman.
"Laporan yang banyak masuk itu soal tidak melayani, penanganan lambat hingga dimintai uang," kata dia. (*)