Jakarta, (Antara Sumbar) - Partai Persatuan Pembangunan menilai apabila pengambilan keputusan terkait lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu melalui paket pembahasan, harus dijadikan sebagai upaya menghindari "voting".

        "Pembahasan per-isu boleh, melalui paket pembahasan boleh namun bukan paket pilihan 'voting' ya," kata anggota Pansus Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa.

        Dia menjelaskan terkait mekanisme pengambilan keputusan RUU Pemilu, PPP pada prinsipnya bisa kompromi dengan sistem apapun, apakah per-isu ataukah per klaster.

        Menurut dia, khusus per klaster sepertinya masih ada perbedaan pandangan apakah sistem paket isu pilihan atau cara pembahasannnya per paket secara bersama untuk dicarikan kompromi.

        "Dari lima isu krusial sepertinya tinggal angka 'presidential threshold' yang akan alot antara usulan 0 persen, sama dengan ambang batas parlemen 10-15 persen atau 20 persen," ujarnya.

        Dia menjelaskan usulan pengambilan keputusan lima isu krusial melalui sistem paket yang mengarah pada "voting" sebenarnya belum pernah dibicarakan dalam Pansus dan belum tentu sistem paket seperti itu yang digunakan.

        Namun menurut dia ada pilihan sistem paket pembahasan yang akan digunakan yaitu lima isu dibahas bersama ada saling pemahaman dan pengertian sehingga bisa tercapai kompromi tanpa "voting".

        Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy menjelaskan kemungkinan sistem paket dalam memutuskan lima isu krusial dan akan diambil keputusan pada Selasa (13/6).

        Kelima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per-daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.

         "Tawaran pengambilan keputusan dengan menggunakan sistem paket oleh fraksi-fraksi di Pansus bisa dipertimbangkan, paling tidak ada empat variasi," kata Lukman Edy di Jakarta, Senin (12/6).

         Dia menjelaskan variasi pertama, ambang batas parlemen sebesar 5 persen, ambang batas partai mengajukan calon presiden sebesar 10-15 persen kuota suara per-daerah pemilihan 3-8, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara jenis sainta lague murni.

        Lukman mengatakan untuk variasi kedua, ambang batas parlemen sebesar 5 persen, ambang batas partai mengajukan calon presiden sebesar 20-25 persen, kuota suara per-daerah pemilihan 3-8 suara, sistem pemilu terbuka terbatas, dan metode konversi suara sainta lague murni.

        "Untuk variasi ketiga, ambang batas parlemen 4 persen, ambang batas partai mengajukan calon presiden 0 persen, kuota suara per-daerah pemilihan 3-10 suara, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara quota harre," ujarnya.

        Politisi PKB itu menjelaskan variasi keempat, ambang batas parlemen 4 persen, ambang batas partai mengajukan calon presiden 10-15 persen, kuota suara per-daerah pemilihan 3-10 suara, sistem pemilu terbuka terbatas, dan metode konversi suara sainta lague murni. (*)

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024