Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat Taufik Effendi mengatakan, setiap kabupaten dan kota harus proaktif dalam mengelola cagar budaya yang ada di daerah masing-masing.
"Kita sama-sama memahami bahwa tidak semua cagar budaya itu statusnya hak milik pemerintah sehingga terkadang sulit untuk mengelola, akan tetapi kabupaten/kota bisa menyikapinya dengan melengkapi sarana prasarana di sekitar cagar budaya tersebut," katanya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan permasalahan dalam pengelolaan cagar budaya tidak hanya ada pada anggaran, akan tetapi juga tentang kepemilikan bangunan tersebut. Selain milik pemerintah cagar budaya juga ada yang dimiliki oleh pribadi maupun kelompok masyarakat.
Menurutnya jelang adanya jalan keluar untuk rehabilitasi cagar budaya maka masing-masing pemeritah daerah harus berupaya untuk melengkapi sarana dan prasarana terlebih dahulu.
"Untuk kota tua yang ada di Padang misalnya, Pemkot Padang bisa saja mempermudah akses serta melengkapi fasilitas terlebih dahulu hingga nanti ada jalan keluar untuk pengelolaan," katanya.
Ia menambahkan bangunan-bangunan yang menjadi cagar budaya merupakan tinggalan sejarah yang begitu penting untuk saat ini, karena merupakan saksi bisu dari peradaban di masa lalu.
Selain itu, menurut Taufik keberadaan cagar budaya juga sudah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2010, mulai dari pemeliharaan, hingga renovasi terhadap tinggalan tersebut.
"Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pemerintah daerah juga berwenang untuk melakukan rehabilitasi serta perawatan terhadap cagar budaya," katanya.
Sementara itu Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan selain pemerintah terkait, masyarakat juga dituntut untuk memiliki kesadaran terhadap arti penting dari keberadaan benda cagar budaya.
Menurutnya masyarakat harus sadar dan mulai berfikir panjang terhadap arti penting cagar budaya sebagai bukti dari sejarah yang ada.
"Seperti yang dikatakan oleh Presiden Sukarno, jas merah, jangan pernah melupakan sejarah," katanya. (*)