Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat akan memiliki Susunan Organisasi Tata kerja (SOTK) Metrologi Legal untuk melindungi konsumen dari kecurangan dalam tata niaga
"SOTK Metrologi Legal itu nantinya memiliki salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mengawasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya," kata Direktur Metrologi Legal Kementerian Perdagangan Hari Prawoko ketika mengunjungi Padang Panjang dalam rangka tindak lanjut penetapan kota perlintasan itu sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) oleh Pemerintah Pusat, Rabu (22/3)
Ia mengatakan berurusan dengan tertib ukur tidak hanya terkait dengan undang-undang sebagai rujukan, tapi juga dengan kitab suci agama Islam
"Allah telah menginstruksikan tidak boleh ada kecurangan didalam diri kita melakukan perdagangan. Padang Panjang tepat sekali ditunjuk sebagai DTU, karena nuansa islam cukup kuat di kota ini," katanya.
Pihaknya juga akan membantu mewujudkan Padang Panjang sebagai DTU. Kemudian Ia menambahkan, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam UU No. 23 tahun 2014 disebutkan ada pengalihan tera ulang serta pengawasan dari provinsi ke kabupaten/kota.
"Jadi Provinsi Sumbar tidak ada kewenangan untuk melakukan tera ulang,“ katanya.
Hari Prawoko menyebutkan untuk memiliki SOTK Metrologi maka yang diperlukan, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana berupa gedung, peralatan serta sarana mobilitas. Sedangkan untuk sejumlah kekurangan yang ada, Direktorat Metrologi Legal akan membantu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
"Hadirnya SOTK Metrologi diperkirakan akan menelan dana sekita Rp4 Miliar," ujarnya.
Sekretaris Daerah Padang Panjang Edwar Juliartha mengatakan Metrologi Legal itu nantinya masuk pada SOTK Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Perdagkop).
"Kami akan bahas leih lanjut SOTK Metrologi Legal itu nantinya. Untuk lokasinya akan mempergunakan gedung bekas Puskesmas Gunung nantinya. (*)