Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Tingkat kesanggupan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat untuk mematuhi peraturan kedinasan yang biasa dikenal dengan istilah disiplin dinilai cukup baik.
"Hal tersebut diantaranya dapat dilihat dari jumlah kasus terkait disiplin ASN hanya satu kasus pada 2016," kata Kepala Inspektorat setempat, Yusmanidar menanggapi rencana usulan pembentukan Ranperda tentang etika pejabat publik daerah itu, di Sawahlunto, Kamis.
Kondisi itu, lanjutnya cukup membuktikan komitmen pimpinan masing-masing instrumen pemerintahan eksekutif di kota itu dalam memberikan pembinaan kepada jajarannya sehingga memberikan dampak positif terhadap tingkat kedisiplinan ASN itu sendiri pada setiap tingkatan.
Ia menyebutkan, dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau kasus disiplin hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sesuai aturan tersebut maka penyelesaian kasus disiplin ASN harus dilakukan secara berjenjang," ujarnya.
Dia mengatakan pelanggaran dilakukan oleh seorang ASN akan diselesaikan terlebih dahulu oleh atasannya dalam kedinasan dalam hal ini kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi hak untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun apabila pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori sedang atau berat maka penyelesaiannya akan dilakukan di tingkat yang lebih tinggi, dalam hal ini dilaksanakan oleh pihak inspektorat.
"Dalam menyelesaikan kasus pelanggaran disiplin, kami selalu melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat," ujarnya.
Terkait dengan pencegahan terjadinya suatu pelanggaran, dia mengatakan pihaknya selalu mengimbau seluruh Kepala OPD agar dapat melakukan pembinaan kepada jajarannya serta menegakkan hukum dan aturan yang berlaku sesuai tatanan koridor yang ada.
"Kepala OPD harus memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan kepada ASN yang melanggar, dengan begitu ASN yang lain tidak akan melakukan pelanggaran yang sama dikemudian hari," sebutnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Epy Kusnadi SH menilai penerapan peraturan daerah tentang sanksi etika bagi pejabat publik di kota itu sulit dilakukan.
"Sebaiknya cukup maksimalkan saja regulasi yang sudah ada seperti KUHAP, undang-undang tentang aparatur sipil negara, kode etik profesi, hukum adat dan lain sebagainya yang sudah mendapatkan legitimasi dari semua pihak," katanya menanggapi diusulkannya kembali ranperda tentang etika pejabat publik oleh pemerintah daerah setempat. (*)