Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memantau kelanjutan proses dugaan korupsi pengadaan mobil dinas yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat.
"Poses perkembangan kasusnya tetap dipantau. Bersamaan dengan laporan kemajuan penanganan perkara yang dikirimkan oleh Kejari," Kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Dwi Samudji di Padang, Kamis.
Ia mengatakan hal tersebut unuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, dan ada kepastian hukum yang diperoleh masyarakat.
"Jika memang ada kendalanya, akan ditanya dimana kendala. Atau dipatok berapa waktu yang diperlukan untuk menangani perkara," tegasnya.
Sebelumnya hal itu terkait kasus korupsi pengadaan mobil dinas (mobnas) bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2010 senilai Rp1,4 miliar.
Dalam perkara tersebut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Asmar, telah memvonis bersalah Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Hendri Tanjung, pada Jumat 29 Mei 2015.
Hendri Tanjung saat itu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Pada saat itu penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama yakni Direktur CV Makna Motor "A", dan Direktur Baladewa Indonesia "V", selaku rekanan pengadaan.
Namun hingga saat ini berkas kedua tersangka tersebut belum pernah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
Proyek pengadaan mobil dinas menjadi bermasalah karena tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dan spesifikasi yang ditetapkan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan negara telah mengalami kerugian keuangan sekitar Rp276 juta.
Terkait hal itu Ketua Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Kabupaten Pasaman Barat Domigus Putra, meminta agar pihak kejaksaan tegas memproses kasus hingga tuntas.
"Kami juga telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Simpang Empat (Pasbar) pada (2/2), mempertanyakan kelanjutan kasus," katanya.
Ia juga berharap agar kejaksaan menuntaskan kasus-kasus korupsi lain yang ada di daerah itu.
Menanggapi hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat Teguh Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan pemrosesan terhadap dua tersangka itu.
"Tidak ada yang dihentikan, penyidikannya tetap berjalan. Kami dalam tahap pelengkapan berkas," katanya dihubungi dari Padang. (*)