Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi III DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat(Sumbar) Deri Asta SH, menilai pengawasan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur pada 2016 di kota itu buruk.
"Kami masih menemukan banyak proyek pembangunan gedung dan jalan yang dihasilkan pihak penyedia jasa tidak maksimal dari sisi kualitasnya," kata dia disela-sela kegiatan kunjungan lapangan komisi tersebut ke sejumlah lokasi proyek berbagai instansi di Sawahlunto, Senin.
Salah satunya, lanjut dia, seperti proyek pembangunan gedung sekretariat Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto yang dikerjakan oleh pihak rekanan penyedia jasa asal Kota Medan, Sumatera Utara, menggunakan dana APBD 2016 kota itu.
Meskipun pengerjaan struktur konstruksi bangunan bisa diselesaikan, jelasnya, namun beberapa materi pekerjaan yang dituangkan dalam kontrak kerjasama gagal dituntaskan.
"Akibatnya pemanfaatan bangunan menjadi tertunda dan fungsi pelayanan yang ingin dicapai setelah gedung itu berdiri otomatis terganggu," ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD setempat, Elfia Rita Dewi menambahkan pihaknya juga memberi catatan terhadap pelaksanaan pembangunan "Sawahlunto Historical Park" yang sudah menyerap dana yang bersumber dari DAK Kementerian PUPR dan APBD provinsi Sumbar hingga Rp3 miliar lebih.
"Hasil tinjauan kami dilapangan mutu pengerjaannya sangat rendah dengan bangunan yang dihasilkan berupa satu unit monumen pahlawan nasional Muhammad Yamin dengan lokasi taman yang masih terbengkalai, satu unit bangunan rumah ibadah, toilet dan dua unit gazebo saja," ungkapnya.
Sementara, imbuhnya pihak pemerintah daerah kembali mengusulkan dana tambahan sebesar Rp12 miliar untuk pembangunan pagar dan museum pada APBD 2017 yang terpaksa disetujui pihak legislatif agar lokasi tersebut bisa memberi manfaat bagi pengembangan kawasan kota itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat, Nova Herizon mengatakan lemahnya pengawasan dipicu oleh masih kurangnya sumber daya manusia yang ada.
"Kami hanya memiliki sebanyak 50 personel petugas pengawas lapangan sehingga masing-masing harus menjalankan fungsinya terhadap lebih dari dua pekerjaan infrastruktur," kata dia.
Terkait tindakan terhadap rekanan yang gagal memenuhi tanggung jawabnya selaku penyedia jasa, dia menegaskan seluruhnya sudah diberi sanksi sesuai kontrak perjanjian kerjasama.
"Sanksi tersebut berupa pemutusan hubungan kerja hingga pencairan jaminan pelaksanaan kegiatan milik masing-masing rekanan tersebut," kata dia.
Kegiatan tim kunjungan lapangan yang berlangsung selama satu hari penuh tersebut diikuti oleh seluruh anggota Komisi III DPRD setempat.
Tim didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat, Nova Herizon, serta beberapa pejabat dinas tersebut dan wartawan yang bertugas di kota itu. (*)