Jakarta, (Antara Sumbar) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menjaring 76 perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada operasi pengawasan orang asing digelar pada pergantian malam tahun baru di Jakarta.

         "Mereka yang terjaring diduga telah menyalahgunakan peruntukan visa kunjungan. Motif dan modus penyalahgunaan ini sedang kami dalami," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemkumham Yurod Saleh saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu.

         Menurut dia 76 warga RRT yang diamankan tersebut didapati melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta pekerja seks komerial (PSK) bertarif Rp2,8 juta hingga Rp5 juta.

         Dalam operasi tersebut tim dari Ditjen Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT, kuitansi atau bukti pembayaran, uang sebesar Rp15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.

         Operasi pada tempat hiburan malam di DKI Jakarta yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing ini, menurut dia dilakukan setelah pihaknya mendapat sejumlah laporan dari masyarakat.

         Karenanya, selain mendalami motif dan modus penyalahgunaan dari 76 warga negara RRT tersebut pihaknya juga akan mendalami pihak yang memberikan fasilitas tersebut.

         Selain menggelar operasi pengawasan orang asing di DKI Jakarta, Yurod mengatakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kantor Imigrasi juga melakukan hal yang sama di sejumlah wilayah lainnya.

         Hasilnya puluhan orang asing lainnya juga terjaring operasi tersebut, sehingga total 125 orang asing terjaring pada operasi yang dilaksanakan pada 30 hingga 31 Desember 2016.

         Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia.

         Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan lima  orang asing yang terdiri dari empat  warga RRT dan satu warga negara Korea Selatan.

         Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing terdiri dari enam  warga India dan lima  warga Nigeria. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing yang terdiri dari delapan warga RRT, dua warga negara Hongkong, dan satu  warga Malaysia.

         Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan dua  warga RRT, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya mengamankan tujuh  warga RRT. Kantor Imigrasi Sorong mengamankan tiga warga RRT.

         Yurod mengatakan langkah ke depan yang akan dilakukanya  memperketat pengawasan orang-orang asing yang masuk ke Indonesia karena tidak boleh meralang siapapun untuk masuk ke sebuah negara.

          "Yang dapat dilakukan adalah mengawasi dan memastikan mereka yang masuk ke Indonesia mematuhi aturan negara ini," katanya.

         Warga negara asing yang terjaring pada operasi pengawasan orang asing ini dibawa ke rumah detensi untuk segera diproses dan dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembayaran biaya beban atau denda, deportasi dan penangkalan maupuan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, lanjutnya.

         Pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari "overstay", tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116) hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122).  (*) 


Pewarta : Virna P Setyorini
Editor :
Copyright © ANTARA 2024