Padang, (Antara Sumbar) - Segmen batas provinsi antara Sumatera Barat (Sumbar) dan Bengkulu serta Sumbar dengan Sumatera Utara diharapkan bisa selesai pada 2018 sesuai target dari Kementerian Dalam Negeri.


         "Segmen ini sudah dalam proses. Tiga provinsi yang berbatasan sudah pernah juga kita undang rapat ke pusat untuk membicarakan hal ini," kata Kepala Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Siti Metrianda di Padang, Kamis.


         Menurut dia, kajian untuk perbatasan tiga provinsi ini juga sudah disiapkan, tinggal pelaksanaan saja.


         "Kita memang harus bergerak cepat, karena Kementerian Dalam Negeri menargetkan untuk Pulau Sumatera masalah batas sudah harus selesai paling lambat 2018," ujarnya.


         Asisten I Sekretariat Provinsi Sumbar Devi Kurnia mengatakan persoalan batas antara Sumbar dengan Bengkulu dan Sumatera Utara itu sebagian besar terkait infrastruktur yang telah terlanjur terbangun.


         "Perbatasan dengan Madina, Sumatera Utara misalnya, ada beberapa sekolah yang telah mereka bangun yang ternyata secara koordinat berada di wilayah Sumbar. Kita tentu akan bicarakan baik-baik persoalan ini," katanya.


         Ia mengatakan pada prinsipnya Sumbar tidak ada masalah terkait hal itu, karena infrastruktur itu bisa digunakan secara bersama antara masyarakat Sumbar dan Sumut yang berada di perbatasan.


         Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Batas Daerah Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar Zaki Fahminanda dalam kesempatan yang sama mengatakan Pemprov Sumbar akan kooperatif menyelesaikan batas antar provinsi itu.


         Menurutnya proses penetapan segmen batas provinsi dimulai pada 2017.


         "Selain batas antar provinsi, pada 2017 kita juga akan menyelesaikan enam segmen antar kabupaten dan kota di Sumbar," katanya.


         Enam segmen itu masing-masing Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Tanah Datar dengan Padang Panjang, Tanah Datar dengan Kabupaten Agam, Kabupaten Solok dengan Dharmasraya, Padang Pariaman dengan Kota padang dan Padang pariaman dengan Kota Pariaman.


         Proses penegasan batas itu menurutnya dimulai dengan penyiapan dokumen, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, pembuatan peta batas dan verifikasi lapangan. (*)


Pewarta : Miko Elfisha
Editor :
Copyright © ANTARA 2026