Padang, (Antara Sumbar ) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau warga  untuk  membeli minyak goreng dalam kemasan Standar Nasional Indonesia (SNI) karena takaran dan kehigienisannya lebih terjamin.

“Minyak goreng  curah   dalam bentuk bungkusan plastik yang dijual  pedagang tidak higenis karena pengawasan  dan perawatan alat yang digunakan oleh pedagang  tidak terjamin,” kata Sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kota Padang Nasril, di Padang, Minggu.

Selain itu plastik yang digunakan  juga tidak baik untuk mengemas makanan secara langsung karena mengandung zat kimia yang berbahaya.

Ia mengatakan terkadang minyak yang dijual itu pun dicampur dengan minyak kedaluwarsa sehingga dapat membahayakan kesehatan.

“Selain itu takarannya pun terkadang tidak sesuai dengan apa yang disebutkan oleh pedagang tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu ia mengimbau warga Kota Padang untuk membeli minyak kemasan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) karena takaran dan kehigenisannya terjamin.

Hal tersebut dikarenakan dinas terkait selalu meninjau pabrik minyak untuk melihat proses produksi dan pengemasan serta kandungan kemasan yang digunakan.

“Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan minyak secara eceran yang takarannya ditentukan pedagang,” katanya.

Ia mengatakan untuk menyukseskan peraturan tersebut masyarakat juga harus mulai membeli minyak yang telah memenuhi SNI sehingga tidak ada lagi pedagang yang menjual minyak makan eceran.

Hal tersebut akan berdampak pada tidak ditemukannya penjual minyak makan eceran akan tetapi menjual minyak yang telah kemasan SNI.

Pewarta : Aadiaat Makruf Sabi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024