Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mencatat sebanyak Rp1,2 miliar uang tebusan telah dibayarkan wajib pajak setempat melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak.

         Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Novrisyar di Bukittinggi, Selasa, mengatakan jumlah uang tersebut berasal dari 15 orang wajib pajak yang berasal dari lima kota dan kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bukittinggi.

         "Hingga saat ini, nilai yang terkumpul semuanya berasal dari deklarasi atau pengungkapan harta dari wajib pajak, sementara dana repatriasi kami belum menerima," katanya.

         Ia menyebutkan, sejak program itu dicanangkan pada Juli 2016 antusiasme masyarakat cukup bagus di mana setiap harinya rata-rata lima sampai 10 wajib pajak datang untuk melakukan konsultasi.

         "Kami membuka layanan melalui dua help desk dan pada hari libur pelayanan tetap berjalan untuk memudahkan masyarakat yang memerlukan informasi sehingga niat baik wajib pajak untuk ikut program pengampunan pajak semakin yakin," jelasnya.

         Menurutnya, sejauh ini kendala yang dialami yakni kesulitan bagi wajib pajak menghitung berapa jumlah harta yang akan disampaikan, namun hal itu kembali pada kejujuran wajib pajak dalam mengungkap hartanya.

         Ia menerangkan, untuk menyukseskan program tax amnesty, pihaknya menjalin kerja sama dengan perbankan yang memiliki nasabah dengan nilai tabungan cukup tinggi agar diundang ikut serta dalam program itu dan kerja sama dengan pihak pemerintah daerah.

         Selain itu, pelaksanaan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik serta pemasangan spanduk di lokasi-lokasi strategis juga dilakukan agar masyarakat mengetahui manfaat dari keikutsertaan program itu.

         "Para wajib pajak jelas beruntung, salah satunya karena akan mendapat keringanan sanksi atas harta yang tidak pernah dilaporkan dan pelaporan menjadi lebih teratur," lanjutnya.

         Ia mengimbau para wajib pajak agar memanfaatkan program pengampunan pajak yang berlangsung selama sembilan bulan dan dibagi dalam tiga tahap itu.

         "Semakin cepat dimanfaatkan oleh wajib pajak akan semakin baik karena tarif tebusan akan lebih kecil," ujarnya. (*)

Pewarta : Ira Febrianti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024