Sarilamak, (Antara Sumbar) - Sebanyak 71 narapidana pada dua rumah tahanan Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat menerima pemotongan masa hukuman (remisi) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 RI.


         Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati Agus Rahmatamin saat dihubungi dari Sarilamak, Kamis mengatakan, kedua rumah tahanan yang ada di daerah itu adalah Lapas Suliki dan LPKA Tanjung Pati.


         Ia merinci, di LPKA Tanjung Pati ada 45 warga binaan yang menerima remisi. Adapun lama masa pemotongan tahanannya bervariasi, mulai dari satu bulan sampai empat bulan.


         Sedangkan untuk lapas Suliki, sebanyak 26 narapidana menerima remisi, dimana lama pemotongan masa hukuman juga bervariasi, yakni mulai dari satu hingga enam bulan.


         Sementara saat peringatan hari kemerdekaan tahun ini juga ada tiga warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, dua dari LPKA dan satu dari Lapas Suliki.


         Ketiga narapida tersebut adalah Budiyono Bin Sukani dari Lapas Suliki serta Yulianti dan Vega Wulandari dari LPKA Tanjung Pati.


         Menurutnya pemeberian remisi merupakan hak bagi narapidana dan dengan penyerahannya diharapkan memotivasi narapidana untuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.


         Agus menambahkan, pemberian remisi itu adalah bentuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dala, mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.


         Sebelumnya, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi berpesan kepada mereka yang mendapatkan remisi bebas agar dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.


         "Jangan ulangi lagi perbuatan salah agar tidak kembali kesini. Ingat keluarga di rumah, anak membutuhkan ayah, istri memerlukan suami, begitu sebaliknya," kata dia.


         Kemudian, ia juga mengimbau bagi keluarga dan masyarakat untuk tidak menomorduakan mantan narapidana yang kembali bergabung ke lingkungan masyarakat nantinya, sebab bagaimanapun ia adalah elemen dari masyarakat. (*)


Pewarta : Mardikola Tri Rahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2025