Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Sawahlunto, Sumatera Barat(Sumbar), mengapresiasi peran aktif penambang batubara kota itu dalam memberantas peredaran narkoba di kalangan pekerja.

         "Sedikitnya sudah ada tiga perusahaan tambang dengan inisiatif sendiri meminta seluruh pekerjanya untuk dilakukan tes urine oleh pihak BNNK Sawahlunto," kata Ketua BNNK setempat, Guspriadi, di Sawahlunto, Rabu.

         Inisiatif yang baik itu, lanjutnya, sangat membantu kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN) yang sedang gencar dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di kota itu.

         Sejauh ini, pihaknya berhasil menemukan beberapa pekerja dan supir angkutan perusahaan tambang tersebut positif menggunakan narkoba.

         "Kami langsung melakukan langkah-langkah rehabilitasi bagi para pecandu tersebut agar seluruhnya bisa terbebas dari jerat narkoba," ujarnya.

         Sementara itu, Direktur CV Bara Mitra Kencana (BMK) yang merupakan salah satu perusahaan tambang di kota itu, Jhonny Reflita menyebutkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja tambang diakui cukup meresahkan, beberapa waktu belakangan ini.

         "Terbukti pada saat dilakukan tes urine terhadap pekerja tambang di perusahaan kami, ditemukan dua orang positif menggunakan narkoba dan satu orang mengalami ketergantungan obat akibat penyakit yang dideritanya sejak kecil," ungkapnya.

         Berdasarkan temuan itu, pihak manajemen perusahaan tersebut memutuskan untuk memberikan masa cuti sementara bagi para pekerja tambang positif narkoba untuk menjalani rehabilitasi, dan seluruh hak mereka selaku pekerja tetap dibayarkan.

         Langkah tersebut, jelasnya, merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap masa depan para pekerja tersebut dengan memperlakukannya sebagai seseorang yang butuh pertolongan bersama.

         "Namun jika masih mereka terbukti masih menggunakan narkoba dalam masa rehabilitasi atau sesudahnya maka tindakan yang akan diberikan berupa pemutusan hubungan kerja," tegasnya. (*)

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024