Presiden Joko Widodo menunjukkan keseriusannya dalam mengawal program amnesti pajak yang mulai berlaku pada 1 Juli 2016, dengan langsung hadir dalam sosialisasi program itu di Surabaya pada Jumat malam (15/7).
Sosialisasi program yang akan dilanjutkan di sejumlah daerah itu, bertujuan agar masyarakat khususnya dunia usaha memahami pentingnya amnesti pajak bagi pembangunan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Selain sosialisasi program, pemerintah juga sedang mempersiapkan empat peraturan menteri keuangan yang bakal diterbitkan sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak itu.
Keempat peraturan itu mencakup pelaksanaan pengampunan pajak, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan pendelegasian wewenang.
Kesungguhan dan kesiapan pemerintah dalam melaksanakan UU itu dilakukan bersamaan dengan adanya sejumlah pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Rabu (13/7), Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan dua orang warga Indonesia mendaftarkan permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak di MK, karena para pemohon menilai UU tersebut telah melanggar prinsip konstitusi.
Terdapat 21 alasan gugatan terhadap UU tersebut, di antaranya karena dianggap merupakan praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan kepada pengemplang pajak serta memarjinalkan para pembayar pajak yang taat.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro tidak mempermasalahkan pengajuan uji materi itu, karena itu merupakan hak warga negara di negara hukum.
Namun, ia mengingatkan pentingnya kebijakan ini, yang bermanfaat tidak hanya menambah penerimaan pajak, tetapi juga mendorong roda perekonomian nasional dan berguna bagi masyarakat luas.
"Kami minta semua pihak mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, jangan mendahulukan kepentingan pribadi, golongan, apalagi asing," kata Bambang.
Sementara Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menyakini pemerintah dan DPR telah menyiapkan UU tersebut dengan baik.
Menurut dia, kebijakan repatriasi modal ini diterapkan pada momen yang tepat ketika sedang terjadi perlambatan ekonomi global dan dana asing sedang mencari negara yang lebih aman untuk investasi.
Inti dari UU Pengampunan Pajak yang disepakati dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28/6) itu yakni memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana, di luar pidana pajak.
Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.
Kebijakan itu diperkirakan bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun yang berasal dari repatriasi modal Rp2.000 triliun, dan deklarasi aset Rp4.000 triliun dari WP di luar negeri.
Bukan Tutup Defisit
Presiden Jokowi mengatakan, program amnesti pajak itu dilaksanakan bukan untuk menutup defisit anggaran tahun ini.
Namun program itu dalam jangka panjang dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi melalui perbaikan basis pajak hingga peningkatan penerimaan pajak lebih besar.
Karena itu dalam berbagai kesempatan Presiden mengajak WP untuk memanfaatkan program tersebut demi keberlanjutan pembangunan nasional.
"Amnesti pajak ini kita ingin seluruh warga negara berpartisipasi," kata Presiden.
"Kita pernah dulu tahun 1964 gagal karena ada peristiwa 1965, tahun 1984 juga tidak berhasil karena saat ini pajak adalah pelengkap APBN. Sekarang ini adalah momentum eksternal dan kondisi politik yang stabil, yang baik, dukungan dari Dewan sangat-sangat untuk pemerintah kita sehingga inilah momentum saya pakai untuk memanfaatkan amnesti pajak ini betul-betul berhasil," katanya.
Presiden Jokowi mengimbau seluruh WP termasuk pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan program amnesti pajak.
Selain memberikan keuntungan bagi WP, program ini juga diharapkan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
Melalui program itu pemerintah memberikan kesempatan bagi semua WP dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha baik WP kecil maupun besar untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.
Sentimen Positif
Program amnesti pajak terlihat telah memberikan sentimen positif bagi pasar modal dan pasar uang Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di sepanjang periode 11-15 Juli 2016 mengalami kenaikan 2,79 persen dari level 4.971,58 poin ke posisi 5.110,18 poin.
Meningkatnya IHSG itu berdampak pada turut meningkatnya kapitalisasi pasar BEI menjadi Rp5.489,69 triliun dari Rp5.340,98 triliun.
Sementara itu investor asing di sepanjang periode yang sama mencatatkan beli bersih di pasar saham Indonesia senilai Rp5,67 triliun. Sehingga secara akumulatif tahun ini, aliran dana investor asing di pasar saham telah tercatat beli bersih dengan nilai Rp19,68 triliun.
Sementara itu, nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta menunjukkan penguatan, meski pada Jumat sore (15/7) rupiah melemah 37 poin menjadi Rp13.090 dibandingkan sehari sebelumnya pada Rp13.053 per dolar AS.
Pelemahan rupiah pada Jumat (15/7) terhadap dolar AS, menurut analis, terjadi karena sebagian investor melakukan aksi ambil untung seraya menanti penerapan dan realisasi kebijakan amnesti pajak. Secara teknikal fluktuasi mata uang rupiah masih relatif stabil bergerak di bawah level Rp13.100 per dolar AS dan terbuka peluang untuk kembali bergerak menguat.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang target pertumbuhan kredit perbankan tahun ini antara 12-14 persen masih bisa tercapai. Salah satu faktornya karena limpahan dana repatriasi amnesti pajak yang akan melonggarkan likuiditas dan memacu permintaan pembiayaan.
"Tumbuh 13 persen masih bisa. Dari Tax Amnesty rasanya tidak perlu kita ragukan lagi, jumlahnya berapa tidak perlu saya prediksi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon.
Nelson mengatakan, perbankan akan dibanjiri likuiditas akibat limpahan dana tersebut. Dengan likuiditas yang melimpah, seharusnya perbankan tidak lamban dalam memasok kredit.
Untuk menampung dana yang akan masuk ke Indonesia, pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen investasi di pasar keuangan seperti surat berharga negara, infrastructure bond, reksadana, penyertaan terbatas, trust fund, kontrak pengelolaan dana, maupun obligasi BUMN.
Berkaitan dengan pelaksanaan amnesti pajak, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan sebanyak 60 persen dari total pegawai pajak di seluruh Indonesia, telah disiapkan untuk mengawal implementasi program pengampunan pajak.
"Sebanyak 60 persen yang akan menangani ini, yang lain mendukung dari 'back office'," katanya.
Ken juga mengatakan otoritas pajak telah menyiapkan layanan elektronik untuk memantau perkembangan jalannya program pengampunan pajak termasuk proyeksi tambahan penerimaan, yang berjalan secara real time.
Namun, layanan itu tidak menyertakan maupun mencantumkan nama-nama WP orang pribadi maupun badan peserta program tax amnesty. (*)